CIMAHI - Perubahan nama RSUD Cibabat membutuhkan kajian akademis yang memakan waktu dalam penyusunannya. Selain itu, mekanisme hukum harus ditempuh agar proses tersebut berlangsung sesuai aturan.
"Perubahan nama ini sesuai prosedur aturan melalui kajian yang benar. Jadi tidak ujug-ujug ya, melalui kajian yang dilakukan dengan sebaik-baiknya dan melibatkan masyarakat juga," ujar Walikota Cimahi Ngatiyana kepada wartawan di gedung B Kompleks Pemkot Cimahi Jalan Raden Demang Hardjakusumah Kota Cimahi, Senin (27/7/2026).
Sebelum mengerucut pada pilihan nama mengganti, konsultan MarkPlus Indonesia yang ditunjuk telah menjalankan serangkaian tahapan intensif. Diawali dengan in-depth interview bersama Wali Kota dan Wakil Wali Kota, disusul wawancara dengan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Tak hanya itu, diskusi kelompok terarah (Focus Group Discussion/FGD) juga digelar secara inklusif dengan melibatkan berbagai pihak. Diantaranya, tokoh masyarakat dan tokoh agama dari seluruh kelurahan, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), akademisi dari Universitas Jenderal Achmad Yani (Unjani), serta jajaran manajemen dan Dewan Pengawas (Dewas) RSUD Cibabat.
Dari hasil in-depth review yang dilaporkan kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota serta perangkat daerah termasuk Dewan Pengawas RSUD Cibabat, dari sekian nama yang diikutkan mengerucut jadi tiga besar. "Ternyata ada satu terpilih yaitu RSUD Wijaya Mulya dengan tagline "Melayani dari Hati". Artinya, siapa pun pasiennya akan dilayani secara sama dengan sebaik-baiknya. Tidak ada lagi perbedaan terhadap pelayanan kesehatan," ucapnya.
Setelah itu hasil kajian dipaparkan kepada Wali Kota, Wakil Wali Kota, yang diundang juga Ketua DPRD Kota Cimahi, jajaran pejabat Pemkot Cimahi, termasuk tokoh masyarakat yang dilibatkan dalam kajian.
"Namun, ini baru tahap awal, belum ada perubahan resmi," tegasnya.
Pemkot Cimahi juga berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI untuk memastikan ketersediaan nama tersebut pada database nasional. Berdasarkan aturan, nama rumah sakit daerah tidak boleh sama dengan rumah sakit lain di seluruh Indonesia.
"Ternyata di Kemenkes masih tersedia dengan nama RSUD Wijaya Mulya, sehingga diperbolehkan apabila berubah menjadi nama tersebut," imbuhnya.
Kendati demikian, ketersediaan nama di Kemenkes tidak otomatis membuat nama tersebut langsung digunakan. Proses perubahan nama ini diestimasikan memakan waktu paling cepat 1,5 tahun.
Pemkot Cimahi harus menyiapkan 2 dokumen dasar dalam pengajuan penggantian nama RSUD Cibabat. Mulai dari penyusunan naskah akademik, penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan pendalaman filosofi nama Wijaya Mulya.
"Setelah ketiga dokumen tersebut rampung dan kembali diekspos di hadapan Kepala Daerah serta Perangkat Daerah, berkas akan diserahkan secara resmi ke DPRD Kota Cimahi," tambahnya.
Jika DPRD Kota Cimahi memberikan persetujuan, proses dilanjutkan dengan permohonan rekomendasi ke Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat hingga perizinan final dari Kementerian Kesehatan RI. Produk hukum akhir dari proses panjang ini berupa Peraturan Daerah (Perda) yang diturunkan melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota. (Bidang IKPS)**