CIMAHI - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cimahi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya dugaan aksi penipuan bermodus aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Masyarakat agar mudah percaya dan tidak membagikan data pribadi kepada pihak mana pun demi keamanan.
Kepala Disdukcapil Kota Cimahi Tri Lospala Candra, menyampaikan bahwa pihaknya menerima banyak laporan dari warga yang mengonfirmasi pesan maupun panggilan telepon mencurigakan dari oknum tak bertanggung jawab.
"Masyarakat banyak yang melaporkan telah dihubungi via telepon atau WhatsApp oleh pihak yang mengaku petugas Disdukcapil. Intinya mau mengaktifkan IKD, namun menyalahgunakan data pribadi. Kami pastikan hal itu tidak pernah dilakukan oleh petugas resmi," ujarnya.
Tri menyatakan, Disdukcapil Kota Cimahi tidak pernah menghubungi masyarakat secara acak. Kecuali untuk menindaklanjuti pengajuan layanan yang telah didaftarkan sebelumnya oleh warga.
Dalam aksinya, pelaku kerap mengontak warga melalui telepon, WhatsApp, ataupun SMS. Pelaku berdalih bahwa aktivasi IKD wajib dilakukan agar akun kependudukan tidak dinonaktifkan. Korban kemudian diminta menyerahkan data pribadi seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) & Nomor Kartu Keluarga (KK) Tanggal Lahir, PIN, dan Password, Kode OTP (One-Time Password).
Selain itu, pelaku sering mengarahkan korban untuk mengklik tautan (link) sembarangan, mengunduh aplikasi di luar saluran resmi pemerintah hingga menguras rekening korban, atau meminta sejumlah uang dengan alasan biaya administrasi.
"Kami mengapresiasi langkah warga yang memilih melakukan verifikasi terlebih dahulu sebelum memberikan informasi apa pun. Perlu diingat, kode OTP bersifat rahasia dan tidak boleh diberikan kepada siapa pun, termasuk yang mengaku petugas pemerintah," sebutnya.
Untuk melindungi masyarakat dari potensi penipuan digital, Disdukcapil Kota Cimahi telah mengambil sejumlah langkah strategis. Aktivasi IKD hanya dilakukan oleh petugas resmi dan sama sekali tidak dipungut biaya. Layanan ini dapat diakses secara langsung di Kantor Mal Pelayanan Publik (MPP), Kantor Kecamatan, Kantor Kelurahan, serta melalui pelayanan jemput bola.
Disdukcapil Kota Cimahi juga menyebarkan surat edaran kepada seluruh pihak kecamatan, kelurahan, hingga Ketua RW se-Kota Cimahi untuk memfasilitasi sosialisasi pencegahan penipuan di lingkungan masing-masing.
"Kami terus menyebarkan materi edukasi tata cara aktivasi IKD yang benar melalui media sosial resmi, situs pemerintah daerah, dan sosialisasi tatap muka," imbuhnya.
Pihaknya turut memperkuat koordinasi dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri untuk memastikan pengelolaan dan keamanan data kependudukan sesuai dengan prinsip perlindungan data pribadi dan regulasi yang berlaku.
Disdukcapil Kota Cimahi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk saling mengingatkan dan bersama-sama menjaga kerahasiaan data pribadi agar terhindar dari berbagai bentuk kejahatan siber.
"Laporkan jika menemukan potensi penipuan melalui kantor Disdukcapil Kota Cimahi, media sosial, maupun patrolisiber.id," tandasnya. (Bidang IKPS)**