Loading...

Forkopimda Cimahi dan Bandung Barat Musnahkan Ribuan Miras, Narkotika, dan Knalpot Brong

Sarwindha 01 Oktober 2026 195 kali dilihat
Bagikan:
Forkopimda Cimahi dan Bandung Barat Musnahkan Ribuan Miras, Narkotika, dan Knalpot Brong

CIMAHI — Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Cimahi bersama Forkopimda Kabupaten Bandung Barat memusnahkan ribuan barang hasil operasi penyakit masyarakat (pekat), Jumat (01/10/2026). 


Pemusnahan dilakukan di Lapangan Apel Pemerintah Kota Cimahi, Jawa Barat. Barang yang dimusnahkan meliputi minuman keras, tembakau sintetis, obat keras terbatas, hingga knalpot brong.

Berdasarkan data, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 133.800 gram tembakau sintetis,17.000 butir obat keras terbatas,11.600 botol minuman keras pabrikan,serta 5.200 knalpot borong. 

Pemusnahan dilakukan dengan berbagai cara sesuai jenis barang. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan barang hasil operasi tidak kembali beredar di masyarakat.

Wali Kota Cimahi Ngatiyana mengatakan, pemusnahan tersebut merupakan bentuk sinergi antara pemerintah daerah, kepolisian, TNI, dan unsur Forkopimda lainnya dalam memberantas peredaran barang terlarang.

"Ini adalah sinergitas Forkopimda, bagaimana kita bersama-sama memberantas penyakit masyarakat, terutama barang-barang yang memang dilarang dan bisa merusak generasi muda," kata Ngatiyana.

Menurut Ngatiyana, pemusnahan sengaja dilakukan di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi agar dapat menjadi contoh bagi aparat maupun ASN.

"Kita laksanakan di lingkungan pemerintah supaya menjadi contoh bagi kita semua, khususnya aparat dan ASN, bahwa barang-barang seperti ini harus kita berantas dan jangan sampai beredar di masyarakat," ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Cimahi AKBP M Faruk Rozi mengatakan, kegiatan pemberantasan penyakit masyarakat akan terus dilakukan selama satu bulan.

"Kegiatan operasi ini akan kita laksanakan selama satu bulan. Barang bukti yang sudah diamankan kemudian kita musnahkan secara bertahap dan bergilir bersama Forkopimda," ujar Faruk.

Faruk menyebut, pemusnahan barang bukti selanjutnya akan dilakukan di sejumlah instansi. Di antaranya DPRD Kota Cimahi, Kejaksaan Negeri, Kodim, hingga Forkopimda Kabupaten Bandung Barat.

"Nanti pemusnahan berikutnya akan kita laksanakan secara bergiliran, termasuk di DPRD Kota Cimahi, Kejaksaan, Kodim, dan selanjutnya bersama Forkopimda Kabupaten Bandung Barat," katanya.

Menurut Faruk, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya bersama untuk menekan peredaran minuman keras, narkotika dan obat-obatan terlarang, serta penggunaan knalpot brong yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat.

Melalui pemusnahan tersebut, Forkopimda Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat menegaskan komitmen untuk terus memberantas penyakit masyarakat dan menekan potensi kenakalan remaja. (Bidang IKPS**)