Setiap umat islam yang sudah akil baligh diwajibkan untuk menjalankan syariat Islam, salah satunya adalah kewajiban menjalankan sholat lima waktu dalam sehari. Tepatnya, shalat Subuh, Zhuhur, Ashar, Maghrib, dan Isya. Allah berfirman, “Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang telah ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS An-Nisa : 103).
Panggilan kumandang adzan menandakan telah datang waktu sholat sebaiknya dihadiri bersama-sama dan tempatnya dipusatkan di dalam masjid. Setiap kali waktu melaksanakan shalat fardhu tiba, setiap kita selaku umat islam (khususnya pria) ditunggu kehadirannya di masjid terdekat.
Apabila adzan telah dikumandangkan, setiap muslim yang baligh dan berakal dianjurkan segera meninggalkan aktivitas yang sedang dijalaninya. Saat itu, mereka diajak untuk fokus mengingat-Nya. Allah berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jumat, maka bersegeralah kalian mengingat Allah dan tinggalkanlah jual-beli. Yang demikian itu lebih baik bagi kalian jika kalian mengetahui.” (QS al-Jumuah : 9).
Secara tekstual, ayat ini memang berkaitan dengan pelaksanaan shalat Jumat, tetapi kiranya tidak menyimpang dari syariat bila sikap bersegera demi menyambut panggilan shalat fardhu lainnya pun senantiasa dilaksanakan.
Kehadiran kita selaku umat islam di masjid diharuskan dalam keadaan suci dari hadats besar dan kecil serta dari najis. Bahkan, terlebih dahulu dianjurkan merapikan rambut, mengenakan pakaian yang bagus, rapi, dan mengunakan wewanginan (parfum) secukupnya.
Allah Swt berfirman, “Hai anak Adam, pakailah pakaian kalian yang indah disetiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah kalian dan janganlah berlebih-lebihan. Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (QS al-A'raf [7] : 31). Pada ayat berikutnya, yakni ayat ke-32, Allah Swt berfirman, “Katakanlah: Siapa yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapakah yang mengharamkan) rezki yang baik?”
Dalam bab shalat diterangkan, bahwa salah satu syarat sahnya shalat adalah menutup aurat. Dijelaskan pula, batasan aurat pria dan wanita secara garis besar. Menurut pendapat yang paling masyhur, batasan aurat pria adalah anggota badan antara pusar dan lutut. Sedangkan, batasan aurat wanita adalah seluruh anggota badan kecuali wajah dan telapak tangan.
Keterangan lain dari Abu Hurairah r.a, bahwa Rasulullah Saw pernah bersabda, “Janganlah seorang di antara kalian shalat (ditujukan pada pria) pada sehelai kain yang tidak ada sedikit pun dari padanya yang menutup bahunya."
Dengan demikian, pakaian pria dalam shalat tidak sekadar menutup aurat anggota badan antara pusar dan lutut. Tetapi, lebih dari itu disunahkan pula memerhatikan unsur kepantasan dan kepatutan. Ilustrasi sederhananya, apabila kita akan bertemu dengan seseorang yang lebih mulia jabatan dan statusnya, pastilah kita berupaya sebaik mungkin menggunakan pakaian yang pantas kita gunakan. Maka, sangatlah masuk akal bila Allah Swt dan Rasul-Nya menekankan pentingnya menggunakan pakaian yang bagus, rapi dan indah setiap kali kita akan menjalankan shalat lima waktu. Lebih dari itu, seyogyanya kita berhias diri, karena Allah Swt itu Mahaindah dan sangat menyukai keindahan. (AH)
image source: http://www.nu.or.id/o-client/nu_or_id/pictures/post/big/149131360058e3a3c0924f3.jpg