Loading...

Penyusunan Dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Kota Cimahi Tahun 2012-2032

Administrator 08 Oktober 2019 1860 kali dilihat
Bagikan:
NotFound

Kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) merupakan rangkaian yang sistematis, menyeluruh dan partisipatif, untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan rencana program (KRP).

Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)  merupakan rencana arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang di suatu wilayah meliputi ruang darat, laut, udara termasuk ruang di dalam bumi sebagai kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup melakukan kegiatan dan memelihara kelangsungan hidupnya.

Wilayah yang dimaksud merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administrasi dan atau aspek fungsional. Sehingga sangatlah penting dokumen kajian lingkungan hidup strategis rencana tata ruang wilayah (KLHS RTRW) disusun sebagai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang berisi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan dan penegakkan hukum untuk mewujudkan sistem struktur dan pola ruang yang berkelanjutan selama 20 tahun mendatang.

Seperti yang telah kita ketahui bersama, Kota Cimahi telah menetapkan rencana tata ruang wilayahnya melalui Perda nomor 4 tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Cimahi tahun 2012-2032. Namun kemudian, seiring peningkatan jumlah penduduk kota akan meningkatkan kebutuhan dasar akan perumahan, kegiatan sosial dan ekonomi masyarakat sehingga dapat mempengaruhi perubahan ekologi suatu wilayah. Selain itu perubahan kebijakan khususnya yang berkaitan dengan pembangunan dan pengembangan spasial baik dari pemerintah pusat, provinsi ataupun didalam pemerintah Kota Cimahi sendiri, menuntut dilakukannya penyesuaian terhadap rencana tata ruang wilayah yang telah berjalan.

Dari sisi lingkungan isu perubahan iklim, kerusakan, kemerostoan, permukiman kumuh perkotaan, bencana banjir, longsor dan kekeringan, penurunan muka air tanah, alih fungsi lahan, peningkatan jumlah penduduk miskin, resiko kesehatan dan keselamatan menjadi tantangan pemerintah untuk membuat kerangka rencana program sebagai masukan dalam rencana tata ruang wilayah di Kota Cimahi. Demikian juga halnya dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 14 tahun 2017 tentang Batas Daerah Kota Bandung Dengan Kota Cimahi, Kota Cimahi Dengan Kabupaten Bandung Barat Dan Kabupaten Bandung Dengan Kota Cimahi Provinsi Jawa Barat yang mengubah luas wilayah Kota Cimahi yang semula menurut Undang-Undang nomor 9 tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Cimahi seluas 4.025,73 Ha, menjadi 4.524 Ha berdasarkan ploting koordinat Permendagri sebagaimana dimaksud dan menunggu perhitungan hasil survey batas wilayah antara badan informasi geospasial dan bagian pemerintah setda Kota Cimahi.

Hal ini tentunya perlu ditindaklanjuti dengan penyesuaian kebijakan spasial kota yang tertuang dalam RTRW. Atas dasar pertimbangan dinamika perubahan tersebut maka dipandang perlu pemerintah Kota Cimahi melakukan proses perubahan terhadap Perda nomor 4 tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Cimahi tahun 2012-2032.

Dengan mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku, proses tersebut sudah ditempuh dengan melakukan peninjauan kembali, dokumen KLHS RTRW yang saat ini sedang disempurnakan, atau review dokumen RTRW yang menghasilkan rekomendasi agar dilaksanakan revisi dokumen dan perda RTRW dikarenakan hasil penilaian yang dilakukan menunjukkan adanya deviasi yang cukup besar. Hasil tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyusunan dokumen revisi RTRW dan rancangan peraturan daerahnya.

Kebutuhan dokumen perencanaan wilayah dan kawasan strategis suatu wilayah kota merupakan suatu hal yang sangat penting sebagai acuan dan pedoman pelaksanaan pembangunan multi sektor dan multi strategis.  Lebih-lebih lagi Kota Cimahi merupakan salah satu kota di jawa barat yang tentunya menghadapi persoalan-persoalan pembangunan yang pesat sosial, budaya, ekonomi, politik, kelembagaan, teknologi dan lingkungan.

           Dalam rangka penyempurnaan dokumen KLHS RTRW Kota Cimahi ini, maka saya telah menerbitkan Surat Keputusan Wali Kota Cimahi tentang kelompok kerja penyusun KLHS RTRW dari berbagai sektor/ bidang dan dibantu bersama tenaga ahli yang berkompeten dalam penyusunan KLHS.