CIMAHI - Pemerintah Kota Cimahi melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Cimahi memberikan fleksibilitas absensi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin mendampingi buah hatinya di hari pertama masuk sekolah. Hal tersebut mendukung ASN sebagai orangtua dapat hadir mengantar anak sebagai bentuk penguatan peran keluarga dalam pendidikan.
Demikian diungkapkan Kepala BKPSDMD Kota Cimahi Siti Fatonah. "Kami berlakukan fleksibilitas absensi bagi ASN yang membutuhkan, terutama untuk mengantar anak pada hari pertama sekolah," ujarnya.
Pembukaan tahun ajaran baru 2026/2027 berlangsung serentak mulai Senin 13 Juli 2026. Pada hari pertama sekolah, biasanya dimulai dengan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
Siti mengatakan, penerapan kebijakan tersebut tidak dibarengi dengan pemberlakuan sistem bekerja dari rumah (Work From Home/WFH) bagi ASN. "Pemkot Cimahi tidak WFH. Karena mungkin tidak semua pegawai memiliki anak, jadi yang mau antar anak sekolah tinggal melapor ke pimpinan tempat bekerja dan nanti diteruskan ke BKPSDMD Kota Cimahi," ucapnya.
Meski fleksibel, namun ASN bersangkutan tetap harus melaksanakan absensi. "Kami berikan keleluasaan untuk absen pagi di lokasi anak yang sekolah. Setelah aktivitas mengantar selesai, mereka dapat kembali lagi ke kantor karena jam kantor tetap berakhir di jam 16.00 WIB. Biasanya hari pertama sekolah maksimal pukul 12.00 WIB, jadi nanti bisa disesuaikan dengan kebutuhan saja," ungkapnya.
Apel pagi setiap hari Senin tetap berjalan normal seperti biasa. Namun, pengecualian tetap diberikan kepada ASN yang sudah melapor untuk mengantar anak.
"Apel seperti biasa. Kecuali yang memang ingin mengantar anak ke sekolah, kami persilakan sesuai imbauan Kemenpan," tuturnya.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor B/257/M.KT.02/2026 yang terbit pada Jumat 10 Juli 2026.
Melalui surat tersebut, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pemerintah diminta memberi kesempatan kepada ASN yang memiliki anak pada jenjang PAUD, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah untuk mengantar anak di hari pertama masuk sekolah. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri PANRB No. 4/2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.
Imbauan ini juga sejalan dengan Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah (GAMAS) yang diatur dalam Surat Edaran Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN No. 17/2026. Hal ini bagian dari strategi nasional penguatan ketahanan keluarga menuju Indonesia Emas 2045. (Bidang IKPS)**