Loading...

Program Kartu Indonesia Sehat (KIS) di Kota Cimahi

Administrator 14 Oktober 2019 7641 kali dilihat
Bagikan:
NotFound

Pada dasarnya, setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Hal itulah yang sesungguhnya menjadi substansi pokok dari pasal 28h ayat (1) undang-undang dasar 1945.

     Selanjutnya pada pasal 34 ayat (3) ditegaskan bahwa negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak. Oleh karena itu, untuk menjamin terpenuhinya hak hidup sehat bagi seluruh penduduk,  termasuk penduduk miskin dan tidak mampu, pemerintah bertanggung jawab atas ketersediaan sumber daya di bidang kesehatan yang adil dan merata bagi seluruh masyarakat untuk memperoleh derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.

     Kementerian Kesehatan sejak 1 januari 2014 telah mencanangkan Jaminan Kesehatan Nasional, dengan harapan pada tahun 2019 seluruh penduduk indonesia akan masuk dalam Sistem Jaminan Kesehatan Masyarakat yang dikelola oleh BPJS Kesehatan. Program jaminan kesehatan merupakan salah satu program prioritas wali Kota Cimahi di bidang kesehatan.

Peserta jaminan kesehatan di Kota Cimahi saat ini berjumlah 507.218 (lima ratus tujuh ribu dua ratus delapan belas) jiwa atau sebanyak 92,5% masyarakat Kota Cimahi sudah menjadi peserta jaminan kesehatan nasional.

Pemerintah Kota Cimahi berkontribusi membiayai iuran jaminan kesehatan ke BPJS Kesehatan bagi masyarakat yang miskin dan tidak mampu agar seluruh masyarakat mendapatkan akses pelayanan kesehatan secara optimal.

Dalam rangka hari jadi Kota Cimahi ke-18  Pemerintah Kota Cimahi mendaftarkan peserta JKN sebanyak 11.034 jiwa ke BPJS Kesehatan yang tersebar di 15 kelurahan sehingga jumlah peserta jaminan kesehatan yang dibiayai oleh Pemerintah Kota Cimahi sebanyak 28.000 jiwa.

Saya selaku walikota beserta jajaran Pemerintah Kota Cimahi berupaya agar tidak ada lagi masyarakat yang mengalami kesulitan dalam memperoleh pelayanan kesehatan baik pelayanan dasar maupun pelayanan kesehatan tingkat lanjut. 

Pada tahun 2019 ini Pemerintah Kota Cimahi berupaya untuk mencapai universal health coverage (UHC) dimana seluruh masyarakat memiliki jaminan kesehatan sehingga seluruh masyarakat terlindungi dan mendapatkan pelayanan kesehatan yang menyeluruh.

     Pemerintah Kota Cimahi dalam menjalani program dan kegiatan selalu berupaya untuk bersinergis dengan program dan kegiatan yang dijalankan oleh pemerintah pusat dan provinsi.

     Kebijakan akreditasi terhadap fasilitas pelayanan kesehatan yang dikeluarkan oleh pemerintah berupaya untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

     Akreditasi adalah pengakuan terhadap puskesmas, klinik pratama, praktik dokter dan praktik dokter gigi yang diberikan oleh lembaga independen penyelenggara akreditasi yang ditetapkan oleh menteri setelah dinilai bahwa fasilitas kesehatan tingkat pertama itu memenuhi standar pelayanan fasilitas kesehatan tingkat pertama yang telah ditetapkan untuk meningkatkan mutu pelayanan secara berkesinambungan.

     Akreditasi puskesmas merupakan suatu kebutuhan untuk memperbaiki tata kelola / manajemen sehingga terjadi perbaikan kinerja dan mutu pelayanan kesehatan.

     Pada kesempatan yang baik ini, selaku walikota saya mendukung penuh agar semua puskesmas dan pelayanan kesehatan di Kota Cimahi di-akreditasi,  utamanya puskesmas.

Harus kita pahami bersama puskesmas merupakan ujung tombak pelayanan kesehatan dasar, hal ini perlu menjadi prioritas karena :

a.    Puskesmas output kegiatannya berkaitan langsung dengan indikator program prioritas : standar pelayanan minimal (spm), program indonesia sehat dengan pendekatan keluarga (pis-pk) dan sustainable development goals  (sdgs)

b.    Puskesmas merupakan fasilitas kesehatan terdepan yang melaksanakan kebijakan paradigm sehat

c.    Dengan akreditasi diharapkan dapat mengurangi atau mencegah biaya peningkatan kesehatan melalui peningkatan promotive dan preventif

d.    Puskesmas merupakan pembina wilayah dan koordinator semua unit pelayanan kesehatan di wilayah kerjanya

e.    60 persen peserta JKN dilayani di puskesmas

     Perlu dipahami,  bahwa pelayanan kesehatan yang diberikan merupakan upaya pemerintah untuk mewujudkan masyarakat Kota Cimahi yang produktif, sehat, dan sejahtera.

     Tentunya peserta jaminan kesehatan nasional harus mengetahui hak dan kewajiban peserta dengan sebaik-baiknya sehingga tidak keliru dalam menyikapi berbagai masalah yang terjadi di lapangan dan dapat menggunakan fasilitas layanan kesehatan secara maksimal.

     Kita berharap para peserta jaminan kesehatan nasional di Kota Cimahi dapat memanfaatkan fasilitas yang diberikan dengan sebaik-baiknya dan tidak disalah gunakan.

   Tentunya masih terdapat kendala dan kekurang sempurnaan dalam hal pelayanan di lapangan, namun saya yakin perbaikan dan peningkatan pelayanan kesehatan akan terus dilakukan ke arah yang lebih baik di masa yang akan datang. Oleh karena itu, Pemerintah Kota Cimahi mengajak kepada semua stakeholder khususnya di bidang kesehatan untuk mendukung penuh program jaminan kesehatan nasional ini.