Loading...

Hari Kanker Anak Internasional

Administrator 14 November 2019 511 kali dilihat
Bagikan:
NotFound

Anak merupakan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa serta sebagai sumber daya manusia di masa depan yang merupakan modal bangsa bagi pembangunan yang berkesinambungan (sustainable development).

Berangkat dari pemikiran tersebut, kepentingan yang utama untuk tumbuh dan berkembang dalam kehidupan anak harus memperoleh prioritas yang sangat tinggi.

Sayangnya, tidak semua anak mempunyai kesempatan yang sama dalam merealisasikan harapan dan aspirasinya. Banyak diantara mereka yang beresiko tinggi untuk tidak tumbuh dan berkembang secara sehat, mendapatkan pendidikan yang terbaik, karena keluarga yang miskin, orang tua bermasalah, diperlakukan salah, ditinggal orang tua, sehingga tidak dapat menikmati hidup secara layak.

Penyakit kanker dapat menyerang siapa saja, tidak terkecuali pada anak-anak, untuk itu kita harus memberikan perhatian yang besar pada hal ini. Salah satunya adalah dengan menetapkan tanggal 15 februari sebagai hari kanker anak internasional, yang merupakan kampanye global untuk meningkatkan kesadaran tentang kanker pada anak.

Sejalan dengan tujuan pemerintah, yaitu memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi anak, setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi sebagaimana tercantum dalam amandemen undang – undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 pasal 28b ayat (2).

Ketentuan tersebut, mengandung arti bahwa anak mempunyai hak untuk dilindungi dari eksploitasi ekonomi dan bekerja pada pekerjaan yang membahayakan atau mengganggu pendidikan anak, merusak kesehatan fisik, mental, spiritual, moral dan perkembangan sosial anak.

Pembinaan kesejahteraan anak termasuk pemberian kesempatan untuk mengembangkan haknya, pelaksanaannya tidak saja merupakan tanggung jawab orang tua, keluarga dan bangsa.

Sesuai dengan tema yaitu “no more pain – kids should be happy”, marilah kita bersama-sama berupaya untuk memberikan pemenuhan terhadap  hak-hak anak yaitu :

1.    Hak kelangsungan hidup

2.    Hak perlindungan

3.    Hak tumbuh kembang

4.    Hak berpartisipasi,

Pasal 21, undang – undang nomor 35 tahun 2014 mengamanatkan kewajiban pemerintah daerah untuk menjamin terwujudnya pemenuhan hak anak dan perlindungan anak melalui pengembangan kabupaten/kota layak anak (KLA).

Pengukuran KLA mencerminkan pemenuhan hak dan perlindungan anak dari aspek kelembagaan dan 5 (lima) klaster substansi konvensi hak anak (KHA). Salah satu klaster substansi tersebut yaitu klaster tentang kesehatan dasar dan kesejahteraan, yang diukur melalui beberapa indikator, antara lain : membentuk kota layak anak, menurunkan angka kejahatan dan kekerasan pada anak,  pelayanan ramah anak di puskesmas, pelayanan ramah anak di sekolah, pelayanan ramah anak di kelurahan.

Memang disadari, dengan adanya konvensi hak-hak anak tidak dengan serta merta merubah situasi dan kondisi anak-anak di seluruh dunia. Namun setidaknya ada acuan yang dapat digunakan untuk melakukan advokasi bagi perubahan dan mendorong lahirnya peraturan perundangan, kebijakan ataupun program yang lebih responsif anak.

        Untuk itulah kami dari organisasi wanita turut serta bersama organisasi, komunitas dan pemerintah mendorong untuk meningkatkan kepedulian dan pemahaman terhadap kanker anak, dan pemenuhan terhadap hak anak yang menderta kanker untuk mendapatkan pelayanan yang layak, bersosialisasi dengan  baik dan turut berpartisipasi untuk kemajuan bersama.