Sebuah organisasi dapat dipahami sebagai suatu sistem interaksi dinamis dari berbagai aspek pokok yang terdapat di dalamnya yang meliputi
1. Subjek atau pelaku organisasi,
2. Struktur,
3. Tata hubungan,
4. Fungsi dan proses atau aktivitas,
5. Tata nilai,
6. Prosedur dan tata aturan
7. Serta tujuan yang hendak dicapai.
Kegiatan sosialisasi Permendagri Nomor 99 Tahun 2018 perlu dilaksanakan guna menambah wawasan pemahaman aparatur serta evaluasi terhadap penataan perangkat daerah kota cimahi yang telah dilakukan.
Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa penataan kelembagaan merupakan suatu proses yang tidak berkesudahanan, dalam artian bahwa penataan kelembagaan dilakukan seiring dengan terjadinya perubahan lingkungan strategis yang terjadi, baik di lingkungan makro maupun mikro instansi pemerintah .
Penataan kelembagaan sendiri merupakan salah satu langkah untuk menata suatu sistem pemerintahan daerah. Oleh karena itu, agar sistem tersebut berjalan dengan harmonis dalam mencapai visi dan misi yang diembannya perlu dilakukan evaluasi organisasi.
Penataan kelembagan merupakan kegiatan yang tidak berdiri karena berkaitam erat dengan elemen-elemen lain dari sistem tersebut, antara lain penataan sdm, penataan keuangan, penataan kebutuhan sarana dan prasarana serta penataan mekanisme hubungan kerja antara unit-unit organisasi.
Peraturan menteri dalam negeri nomor 99 tahun 2018 tentang pembinaan dan pengendalian penataan perangkat daerah, pada dasarnya bertujuan memberikan pedoman kepada daerah dalam melakukan evaluasi dan penataan kelembagaan setelah terbitnya peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah dan peraturan daerah kota cimahi nomor 6 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah pemerintah kota cimahi.
Evaluasi perangkat daerah dilakukan 2 (dua) tahun setelah pemerintah daerah melakukan penataan struktur perangkat daerah, baik berupa pembentukan baru, penambahan, penggabungan dan/atau pengurangan jumlah perangkat daerah atau unit kerja pada perangkat daerah.
Penataan kelembagaan organisasi perangkat daerah yang yang tepat bentuk, tepat fungsi, dan tepat ukuran sesuai karakterstik dan kebutuhan kota cimahi sebagai daerah otonomi dengan sumber daya dan anggaran yang cukup terbatas terbatas.
Namun dituntut efektif dalam pelaksanaan fungsi pokoknya sesuai dengan semangat pembaharuan fungsi-fungsi pemerintah (reinventing government) serta dalam rangka mendukung terwujudnya tata pemerintahan daerah yang baik (good local government) menjadi momentum penting yang pada akhirnya akan mendorong peningkatan pelaksanaan tugas asn.
Dalam peran strategisnya sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayanan publik dan perekat dan pemersatu bangsa, struktur organisasi dianggap produktif dan efisien jika durasi pelaksanaan tugas layanan utama setiap eselon iv mencapai 70% (tujuh puluh persen) atau 875 (delapan ratus tujuh puluh lima) jam dari waktu kerja efektif dalam 1 (satu) tahun atau 1.250 (seribu dua ratus lima puluh) jam.
Jika durasi pelaksanaan tugas layanan utama kurang dari 56% (lima puluh enam persen) dari waktu kerja efektif dalam 1 (satu) tahun atau 700 (tujuh ratus) jam, unit kerja tersebut tidak produktif dan tidak efisien sehingga harus digabung dengan unit kerja lain yang sejenis atau berdekatan fungsinya.
Diharapkan melalui sosialisasi, aparatur pemerintah dapat melakukan evaluasi, guna membangun struktur organisasi yang benar-benar mampu, serta melaksanakan fungsi kewenangan pemerintahan, yang diatur dalam perundang-undangan, mari kita lakukan evaluasi yang benar dan tepat. (AH)