Untuk mencapai pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel kepala daerah wajib melakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan;
Pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan harus dilaksanakan dengan berpedoman pada sistem pengendalian internal pemerintah (SPIP) sebagaimana diatur dalam pp no 60 tahun 2008 tentang sistem pengendalian intern pemerintah;
SPIP bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai (reasonable assurance) bagi tercapainya efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan negara, keandalan laporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
Keempat tujuan tersebut diatas tidak perlu dicapai secara khusus atau terpisah-pisah. Dengan kata lain instansi pemerintah tidak harus merancang secara khusus pengendalian untuk mencapai satu tujuan.
Suatu kebijakan atau prosedur dapat saja dikembangkan untuk dapat mencapai lebih dari satu tujuan pengendalian.
Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019, dijelaskan indikator kinerja “tingkat kematangan implementasi SPIP” atau lebih dikenal dengan istilah “tingkat maturitas SPIP” ditargetkan untuk mencapai level 3 skala 1-5 pada tahun 2019 ini.
Semakin tinggi maturitasnya semakin baik pula kualitas sistem pengendalian organisasi tersebut.
Sebaliknya semakin rendah nilai maturitas maka semakin rendah tingkat pengendalian internal kita. Hal tersebut bisa menjadi pintu masuk terjadinya praktik-praktik korupsi, kolusi dan nepotisme di lingkungan pemerintah.
Untuk memperbaiki hal tersebut diperlukan komitmen bersama dari semua perangkat daerah untuk lebih sadar akan budaya pentingnya pengendalian internal.
Kebijakan pengendalian yang ada harus jelas atau terdokumentasikan, harus disosialisasikan, harus diimplementasikan, harus dievaluasi dan terakhir harus menjadi bagian dari suatu sistem yang integral dalam pelaksanaan pekerjaan sehari-hari.
Pelaksanaan pengendalian internal telah dilakukan oleh inspektorat selaku asessor dan kemudian akan dilakukan quality assurance oleh BPKP dan BPKP yang kemudian akan menentukan tingkat maturitas SPIP pemerintah daerah.
Oleh karena itu, peran aktif dan kerjasama dari perangkat daerah yang menjadi sampel dalam penilaian maturitas SPIP untuk memenuhi pedoman-pedoman, bukti-bukti yang dibutuhkan dalam rangka penilaian SPIP tersebut, sangat dibutuhkan.
Karena tanpa dukungan dari perangkat daerah maka proses penilaian akan berjalan ditempat dan tidak menghasilkan progres yang kita harapkan bersama.
Harapan kita penilaian maturitas tidak berhenti pada pemberian skor saja, lebih dari itu penilaian semestinya dapat memetakan strategi yang jitu dalam peningkatan kualitas SPIP.
Karena pengukuran maturitas hanya sebuah alat, jangan terjebak pada pemenuhan format dan aspek formal saja yang lebih esensial adalah bagaimana substansi SPIP itu terimplementasi secara nyata dan semoga hal ini benar-benar bisa terwujud di pemerintah Kota Cimahi. (AH)