Loading...

Menjalankan Protokol Kesehatan dalam Menghadapi Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah

Bambang S. 26 Januari 2021 666 kali dilihat
Bagikan:
NotFound

CIMAHI -- Pertengahan Agustus lalu, Icha Atmadi beserta suami dan ayahnya dinyatakan positif COVID-19. Ayahnya mengalami gejala COVID-19 yang terbilang berat sehingga harus dirawat di rumah sakit. Sementara Icha dan suaminya disarankan untuk melakukan isolasi mandiri.

“Sampai dinyatakan sembuh, perlu waktu hampir satu bulan buat saya dan suami melakukan isolasi mandiri. Sedangkan ayah harus menjalani perawatan di rumah sakit selama satu bulan dan total 45 hari sampai dinyatakan sembuh,” tutur Icha dalam Dialog Produktif dengan tema ‘Memaksimalkan Pengelolaan Kesehatan Lewat Vaksinasi’ pada Kamis (26/11) yang diselenggarakan di Media Center Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).

Diakuinya, penderitaan yang dialami tidak hanya fisik tapi juga secara psikis. Persoalan bertambah dengan biaya pengobatan COVID-19 yang terbilang tidak murah. “Jika dihitung-hitung, biaya perawatan ayah selama di rumah sakit bisa menyentuh angka 100 juta rupiah,” ujar Icha. Namun, Icha merasa cukup beruntung biaya perawatan ayahnya di rumah sakit ditanggung oleh pemerintah. Selain itu, pemerintah setempat sangat bertanggung jawab setelah dia melaporkan ke RT/RW terkait kondisi yang dialaminya dan keluarganya.

Icha tidak menyangka akan terkena COVID-19 karena dia dan keluarganya termasuk yang protektif dan disiplin melakukan protokol kesehatan. “Namun kami pun masih bisa kena. Pengalaman ini membawa kami pada titik terendah yang membuat kami jadi intropeksi diri dalam menjaga hati dan fisik, yang ringan saja mengerikan apalagi sampai gejala berat,” terangnya.

Seperti banyak diberitakan, bahwa saat ini telah diterbitkan keputusan bersama Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 Dan Tahun Akademik 2020/2021 Di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (covid-19);

Point utama dari SKB ini adalah bahwa berdasarkan hasil evaluasi pemerintah pusat, terdapat kebutuhan pembelajaran tatap muka dari peserta didik yang mengalami kendala dalam melaksanakan pembelajaran jarak jauh;

Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, pemerintah daerah sesuai kewenangannya dapat memberikan izin pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan sesuai dengan peta risiko penyebaran covid-19 yang ditetapkan oleh satuan tugas penanganan covid-19 masing-masing daerah;

Menyikapi hal ini, maka dinas pendidikan bersama SKPD terkait yang tergabung dalam Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Cimahi tengah mematangkan skema penerapan pembelajaran tatap muka ini, yang rencananya akan dimulai pada Januari 2021.

Namun belum dapat dilaksanakan kembali karena diberlakukanya PPKM yang dilaksanakan dari 11 Januari 2021 sampai dengan 26 Januari 2012 dan dilanjutkan dari tanggal 27 Januari sampai dengan 8 Februari 2021.

Memang pembelajaran tatap muka ini bukannya tanpa resiko di tengah situasi seperti sekarang ini, dimana untuk Kota Cimahi sendiri masih berada dalam zona merah;

Untuk itulah, Pemerintah Daerah Kota Cimahi melalui Dinas Pendidikan mengajak para guru dan insan pendidikan di Kota Cimahi untuk terus mendukung penerapan adaptasi kebiasaan baru melalui prinsip 4-M (mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak dan meningkatkan imunitas tubuh), setidaknya di rumah dan satuan pendidikannya masing-masing.

Kalau prinsip 4-M ini bisa kita terapkan secara disiplin, Insya Allah tingkat penularan covid-19 bisa kita tekan dan Cimahi akan segera keluar dari zona merah sehingga pembelajaran tatap muka bisa segera kita mulai kembali;