Menurut UU no 1 tahun 2011, rumah merupakan bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta aset bagi pemiliknya.
Tantangan dalam penyediaan perumahan diantaranya jumlah rumah tidak layak huni (RUTILAHU) sebesar 3,4 juta pada skala nasional. Hal ini dapat menimbulkan terjadinya perumahan kumuh, jika tidak dicegah/ dikendalikan.
Rumah tidak layak huni (RUTILAHU) merupakan rumah yang tidak memenuhi standar minimal rumah, yaitu :
1. Keselamatan bangunan
2. Persyaratan kesehatan bangunan
3. Kecukupan luas ruang 9 m2/ orang
Sasaran RPJMN 2020-2024 adalah peningkatan kualitas 1,5 juta RUTILAHU.
Pemerintah Kota Cimahi melalui dinas perumahan dan permukiman, menjalankan kegiatan perbaikan RUTILAHU bantuan provinsi, yaitu stimulan bagi MBR untuk meningkatkan keswadayaan dalam pemenuhan rumah layak huni. Sehingga diharapkan penerima bantuan mampu menyelesaikan rumah yang diperbaikinya.
Seperti kita ketahui bersama, pada tahun ini Kota Cimahi membangun/memperbaiki total 1.600 unit rumah, dimana :
· 330 unit rumah bersumber dari APBD Kota Cimahi
· 450 unit rumah bersumber dari APBD provinsi jawa barat
· 58 unit rumah bersumber dari APBN dana alokasi khusus kemenkeu (rumah swadaya / ruswa)
Perlu disampaikan bahwa mekanisme bantuan sebagaimana yang dilaksanakan yaitu atas usulan wali kota hasil verifikasi yang telah disampaikan kepada gubernur, gubernur menetapkan CPCL dengan surat keputusan.
Berdasarkan surat keputusan gubernur jabar tersebut bantuan disalurkan dari provinsi ke rekening masing-masing penerima bantuan yaitu badan keswadayaan masyarakat (BKM) di setiap kelurahan untuk disalurkan kembali ke toko material sebagai pihak penyuplai barang ke masyarakat khususnya penerima manfaat.
Pemerintah melalui direktorat rumah swadaya dalam pemenuhan rumah layak huni, menjalankan kegiatan bantuan stimulan perumahan swadaya, yaitu stimulan bagi masyarakat berpengahsilan rendah (MBR), untuk meningkatkan keswadayaan dalam pemenuhan rumah layak huni. Sehingga diharapkan penerima bantuan mampu menyelesaikan rumah yang diperbaikinya.
Tujuan dari perbaikan RUTILAHU diantaranya :
1. Dalam rangka mewujudkan pembangunan berkelanjutan, berwawasan lingkungan, meningkatkan kualitas derajat kehidupan yang berkeadilan.
2. Membantu meringankan beban bagi masyarakat kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan rumah tinggal layak huni
3. Menciptakan rumah tinggal keluarga yang sehat dan bersih
4. Menciptakan dan menumbuhkan kepedulian dan kegotongroyongan
Prinsip pelaksanaan bantuan stimulan perumahan swadaya diantaranya :
1. Masyarakat sebagai pelaku utama
2. Sebagai bantuan pemerintah untuk kesejahteraan masyarakat
3. Sebagai pengungkit keswadayaan masyarakat
4. Kegotongroyongan dan keberlanjutan kegiatan
5. Tenaga fasilitator sebagai pendamping masyarakat
6. Tanpa pungutan biaya
7. Output kegiatan : rumah layak dan terhuni
8. Tepat sasaran, tepat waktu, tepat pemanfaatan, dan akuntabel
Program bantuan perbaikan rumah tidak layak huni yang ada di kota cimahi memiliki sasaran warga masyarakat kurang mampu/miskin/jompo yang harus memenuhi kriteria, yaitu:
1. Warga setempat (bisa ditunjukan oleh KTP, KK, atau surat keterangan kelurahan).
2. Menghuni/tinggal di rumah yang tidak layak huni
3. Tidak memiliki penghasilan atau memiliki penghasilan namun tidak tetap atau di bawah UMR.
4. Menempati pada tanah sendiri / keluarga (bisa ditunjukan dengan surat keterangan kepemilikan / penguasaan tanah).
Perlu kita pahami bahwa program ini perlu keterlibatan pemerintah, dunia usaha, BKM dan masyarakat, karena memang dari proses pendataan sampai dengan pelaksanaan fisiknya mungkin menjadi sorotan masyarakat.
Hal ini perlu kita pahami, karena masih banyak anggota masyarakat yang masih membutuhkan untuk mendapatkan bantuan dari program ini,
Untuk itu dari tahap seleksi, usulan, verifikasi dan penetapan, saya harapkan dilaksanakan dengan teliti dan benar-benar sesuai dengan kondisi nyata di lapangan, sehingga tidak menimbulkan polemik di masyarakat.
Dalam acara Kegiatan Sosialisasi Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RUTILAHU) yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2021 yang diselenggarakan pada hari Jumat 26 Februari 2021, Plt. Walikota Cimahi Letkol (Purn) Ngatiyana berpesan kepada segenap aparatur pemerintah, BKM, dunia usaha dan masyarakat untuk memegang amanah yang diberikan,
Karena perlu dipahami bersama bahwa ini adalah kegiatan sosial yang harus dijalankan sebaik-baiknya, jangan sampai ada pihak-pihak yang berpikiran untuk mendapatkan keuntungan pribadi ataupun kelompok.
Dan harus diingat bahwa penyalahgunaan kewenangan, penyimpangan prosedur dan penyelewengan yang dilakukan tentunya akan mendapatkan sanksi sesuai aturan perundangan yang berlaku, oleh karena itu saya berpesan marilah kita laksanakan program ini dengan baik, akuntabel dan transparan, sehingga dapat bermanfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.