Loading...

Kebijakan Pengurangan PBB untuk Meringankan Beban Masyarakat di Tengah Pandemi Covid 19 di Kota Cimahi

Bambang S. 28 Februari 2021 8852 kali dilihat
Bagikan:
Kebijakan Pengurangan PBB untuk Meringankan Beban Masyarakat di Tengah Pandemi Covid 19 di Kota Cimahi

Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang terhitung sejak tahun 2013 lalu mulai dikelola oleh Pemerintah Kota Cimahi setelah menerima pelimpahan kewenangan dari Pemerintah Pusat;

Sebagaimana dilaporkan oleh BAPPENDA Kota Cimahi, bahwa pada tanggal 23 Februari 2021 telah dilaksanakan kegiatan  launching pendistribusian SPPT Pajak Bumi Bangunan perdesaan dan perkotaan (PPB P2) tahun 2021 di kelurahan Karang Mekar, kegiatan ini juga dilaksanakan di 14 kelurahan yang lain di Kota Cimahi.

Dan disampaikan bahwa ketetapan PBB Kota Cimahi pada tahun 2021 adalah : Rp. 84.469.961.677,-. Sedangkan khusus Kelurahan Karang Mekar pada tahun 2021 memiliki ketetapan PBB sebesar : rp. 3.721.660.914,-.

Untuk tahun 2021 ini, jumlah SPPT yang tercetak adalah sebanyak  130.210 SPPT PBB.

Pada tahun 2019 Pemerintah Kota Cimahi melakukan penyesuaian nilai Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) PBB, hal ini dilakukan untuk penyesuaian dengan nilai pasar. Serta dilatar belakangi Kota Cimahi belum pernah melaksanakan penyesuaian nilai NJOP PBB semenjak mendapat pelimpahan PBB dari KPP Pratama pada tahun 2013.

Dan hal ini sejalan dengan rencana aksi Komisi Pemberantasan Korupsi (kpk) untuk menyesuaikan NJOP dengan nilai pasar.

Penyesuaian NJOP PBB ini dibarengi dengan stimulus, sehingga diharapkan beban masyarakat tidak terlalu berat karena dengan adanya penyesuaian nilai NJOP PBB, maka otomatis akan meningkatkan nilai rumah dan tanah masyarakat sehingga apraisal dari bank bernilai tinggi.

Kabar baiknya pada tahun 2021 ini pemerintah kota cimahi tetap memberikan stimulus /faktor pengurang untuk PBB P2 sebesar 50%. Dimana kebijakan ini diambil mengingat kondisi perekonomian yang masih terpengaruh dengan adanya pandemi covid 19.

Alhamdulillah kebijakan pemberiaan stimulus terhadap penyesuaian NJOP akhirnya ditiru oleh daerah lainnya.

Dan sebagai bukti keberpihakan Pemerintah Kota Cimahi kepada masyarakat, maka pada tahun 2021 ini pemerintah kota cimahi berencana akan kembali memberikan insentif/pengurangan PBB P2 untuk masyarakat Kota Cimahi dengan ketentuan sebagai berikut :

1.    Untuk ketetapan PBB P2 nominal Rp. 50.000,- ke bawah dibebaskan/pengurangan 100%.

2.    Untuk ketetapan Rp. 50.001,-  s.d Rp. 100.000,- mendapat pengurangan sebesar 50% apabila membayar dari bulan Maret s.d September 2021.

3.    Untuk ketetapan di atas Rp. 100.000,- berlaku ketentuan sebagai berikut :

A.   Apabila membayar pada bulan Maret 2021 akan mendapat pengurangan sebesar 10%;

B.   Apabila membayar pada bulan April 2021 akan mendapat pengurangan sebesar 5%;

C.     Apabila membayar pada bulan Mei 2021 mendapat pengurangan sebesar 2,5%.

D.    2,5% pengurangan diberikan bagi wajib pajak PBB P2 yang melakukan pemutakhiran data melalui aplikasi SIPASTI pada bulan Juni s.d September 2021.

E.     Bagi pensiunan, veteran dan pemohon pengurangan yang mengajukan permohonan di tahun 2019 dan tahun 2020 serta sudah dikabulkan diberikan pengurangan secara otomatis dengan besaran pengurangan maksimal dan sesuai kriteria subjek pajaknya tanpa mengajukan permohonan.

Rencana kebijakan pengurangan PBB ini semata-mata untuk dapat meringankan beban masyarakat di tengah pandemi covid 19 ini.

Berkenaan dengan hal tersebut, saya harapkan camat dan lurah agar secara aktif dan konsisten melakukan sosialisasi, monitoring dan menyampaikan himbauan kepada para wajib pajak untuk membayar PBB-P2 melalui tempat-tempat pembayaran yang telah ditentukan (Bank BJB, Bank BTN dan PT. Pos Indonesia) tepat waktu, tidak melebihi jatuh tempo pembayaran yaitu pada tanggal 30 September 2021;

Sebagai suatu bentuk upaya peningkatan pelayanan publik, pada tahun 2020  pemerintah Kota Cimahi yang di support oleh bank BJB telah membuka channel baru dalam membayar pajak PBB melalui e-commerce  yaitu : tokopedia, traveloka, bukalapak dan retail alfamart dan indomaret serta payment point online bank bayarin (PPOB Bayarin). Dan pada tahun 2021 ini bertambah pembayaran PBB dapat dilakukan melalui go bills by GOJEK.

Hal ini menambah pilihan kepada masyarakat dimana wajib pajak dimudahkan dan diberikan pilihan yang cocok dalam melakukan pembayaran pajak bumi dan bangunan.

Dalam acara tersebut Plt. Wali Kota Cimahi, Letkol (purn) Ngatiyana berpesan Kepada Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kota Cimahi, agar terus mengembangkan inovasi-inovasi baru dalam pengelolaan pajak daerah serta melakukan pembinaan serta pendampingan kepada para aparat kelurahan dalam rangka  memberikan kepuasan pelayanan kepada para wajib pajak.

Partisipasi aktif para ketua RW dan ketua RT akan sangat membantu pemerintah dalam rangka menyampaikan informasi mengenai pentingnya membayar pajak pada waktunya melalui pendekatan yang persuasif kepada masyarakat sebagai  kunci sukses atas pengelolaan pajak serta dapat memperkecil jumlah piutang daerah terhadap pajak bumi dan bangunan dalam rangka menjamin tersedianya dana untuk melaksanakan pembangunan di Kota Cimahi secara berkesinambungan.