Loading...

Pemanfaatan dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT)

Bambang S. 22 Desember 2021 1740 kali dilihat
Bagikan:
NotFound

Pada prinsipnya dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT)  digunakan dengan prioritas pada bidang kesehatan untuk mendukung program jaminan kesehatan nasional terutama peningkatan kuantitas dan kualitas layanan kesehatan dan pemulihan perekonomian di daerah yang diprioritaskan pada bidang kesejahteraan masyarakat.

Penerimaan dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT), baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten/kota dialokasikan untuk mendanai program sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai cukai, dengan prioritas :

-       50 % (lima puluh persen) untuk kesejahteraan masyarakat dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi di daerah

-       25 % (dua puluh lima persen) penegakan hukum dalam rangka menurunkan tingkat predaran barang kena cukai (BKC)

-       25% (dua puluh lima persen) kesehatan dalam rangka mendukung jaminan kesehatan nasional (JKN)

Cukai tembakau dan pajak rokok merupakan salah satu penyumbang terbesar pendapatan negara. Besarnya cukai tembakau dan pajak rokok yang telah ditetapkan pemerintah, dimaksudkan untuk mengurangi konsumsi rokok yang seakan-akan sudah menjadi pola perilaku atau kebiasaan di tengah-tengah masyarakat. 

Rokok merupakan salah satu produk/barang yang keberadaan serta peredarannya perlu dikendalikan. Adapun salah satu upaya pengendaliannya yaitu dengan menerapkan cukai dan pajak rokok.

Untuk memberantas peredaran dan penjualan barang kena cukai ilegal (khususnya rokok dan tembakau) di wilayah Kota Cimahi, maka semua elemen masyarakat harus dapat bekerja sama mengambil perannya masing-masing untuk mempunyai komitmen yang sama.

Jajaran satpol pp memiliki tugas dalam pemetaan wilayah, baik peredarannya, penggunaannya, serta tempat penjualan tembakau. Karena masih beredar tempat penjualan tembakau yang ilegal

Dalam membantu dalam mengawasi peredaran dan tempat perdagangannya, lanjutnya, dinas kesehatan dan  diskoperindag memiliki peran penting dalam mensosialisasikan bahaya tembakau atau rokok ilegal tersebut.

Akan tetapi seiring dengan meningkatkan pemasukan negara, maka penjualan tembakau ini harus dikenakan bea cukai karena tembakau tersebut harus legal dan ber-standar nasional indonesia (SNI) agar tidak terlalu bahaya apabila dikonsumsi oleh masyarakat

Oleh karena itu, penegakan hukum harus dilakukan. Pemerintah akan bersinergi dengan satpol pp, instansi lain serta beberapa pihak, dan para camat serta lurah yang memiliki wilayah karena semua elemen tersebut harus melakukan pengawasan berdasarkan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

Pemerintah Kota Cimahi bersama pihak bea cukai terus mendorong dan mengedukasi para pedagang dan pemilik agar patuh pada UU no. 39 tahun 2007 pasal 54 dan 56 yang mengatur tentang cukai.

Pemerintah Kota Cimahi berharap unsur kecamatan, kelurahan dan dari LPM dapat memahami mengenai peran sertanya dalam penegakan hukum khususnya pengawasan barang-barang yang dikenakan cukai, karena diindikasikan banyak beredar barang – barang yang dijual tanpa pita cukai resmi ataupun pemalsuan di sekitar kita.

       Sebagai warga negara yang taat hukum dan pajak, diharapkan dapat turut berpartisipasi dengan melaporkan jika terjadi pelanggaran hukum di lingkungan sekitarnya, yang paling penting juga tidak membeli dan menggunakan barang-barang ilegal tersebut.