Loading...

Penyederhanaan Birokrasi Bagi Para Pejabat Administrasi Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cimahi

Bambang S. 07 Desember 2021 994 kali dilihat
Bagikan:
NotFound

Dalam Pidato Presiden pada Sidang Paripurna MPR RI tanggal 20 Oktober 2019, Presiden mengatakan bahwa “perlu dilakukan penyederhanaan birokrasi pada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah”.

     Dalam menjalankan amanat presiden untuk mereformasi birokrasi, reformasi struktural perlu dilakukan agar lembaga semakin sederhana, semakin simpel, semakin lincah, serta dengan telah diundangkannya Permenpan RB nomor 17 tahun 2021 tentang penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional, maka di lingkungan pemerintah Kota Cimahi perlu dilaksanakan penyetaraan jabatan administrasi ke jabatan fungsional.

Disampaikan bahwa pemerintah Kota Cimahi sudah menyampaikan usulan penyederhanaan struktur perangkat daerah dan sudah menerima hasilnya yang disampaikan melalui surat menteri dalam negeri nomor 061/5875/otda, hal pertimbangan penyederhanaan struktur organisasi perangkat daerah di lingkungan pemerintah daerah kabupaten/kota Provinsi Jawa Barat.

Tahapan selanjutnya pemerintah Kota Cimahi melalui tim kelembagaan sudah menyusun dan mengajukan usulan penyetaraan jabatan administrasi ke jabatan fungsional kepada kementerian dalam negeri melalui Provinsi Jawa Barat.

     Pada saat ini pemerintah Kota Cimahi  menunggu hasil proses validasi penyetaraan jabatan administrasi ke jabatan fungsional dari kementerian dalam negeri dan penerbitan rekomendasi persetujuan menteri.

     Proses selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan pengangkatan dan pelantikan penyetaraan ke dalam jabatan fungsional, sesuai dengan yang diamanatkan pada Permenpan RB nomor 17 tahun 2021, proses ini harus dilaksanakan paling lambat tanggal 31 Desember 2021.

     Penyetaraan jabatan ini adalah suatu proses yang tidak bisa dihindari serta harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah di seluruh Indonesia, sebagai ASN harus menerima dan menjalankan amanat ini dengan sebaik-baiknya dan dengan kelapangan hati.

     Perlu diketahui di lingkungan pemerintah Kota Cimahi jabatan administrasi yang disederhanakan sebanyak 159 jabatan yang terbagi atas 156 jabatan eselon IV dan 3 jabatan eselon III. Penyetaraan ini sudah sesuai dengan Permenpan RB nomor 17 tahun 2021 dan Permenpan RB nomor 25 tahun 2021.

     Salah satu hal yang harus menjadi perhatian saat sudah dilaksanakannya penyetaraan jabatan adalah mengenai mekanisme kerja pada instansi pemerintah daerah.

     Pada acara sosialisasi yang dilaksanakan pada tanggal 18 November 2021 yang lalu, hadir narasumber dari Kementerian Dalam Negeri dan narasumber dari Kementerian PANRB, yang diharapkan bisa memberikan pencerahan, memberikan gambaran tindak lanjut penyederhanaan birokrasi serta gambaran mengenai mekanisme kerja pada instansi pemerintah setelah dilaksanakannya proses penyetaraan ke dalam jabatan fungsional yang mana regulasinya masih dalam tahap penyempurnan danum telah  2 kali dilakukan uji publik yaitu di Gorontalo dan Cirebon beberapa waktu yang lalu.

     Melalui sosialisasi ini diharapkan para peserta bisa menjadi mengerti dan memahami hekekat penyederhaan birokrasi, penyetaraan jabatan serta mulai memahami mekanisme kerja, tugas dan fungsi, pada saat nanti menjalankan tugas di jabatan fungsionalnya.