Loading...

Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Pemerintah Daerah

Bambang S. 23 Desember 2021 56780 kali dilihat
Bagikan:
NotFound

Standar pelayanan minimal (SPM) merupakan ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal. Penyelenggaraan pelayanan dasar merupakan bagian dari pelaksanaan urusan wajib pemerintah daerah.

SPM diposisikan untuk menjawab hal-hal penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya dalam penyediaan pelayanan dasar yang bermuara pada penciptaan kesejahteraan rakyat. Karena kesejahteraan rakyat merupakan tujuan bernegara yang dijamin oleh konstitusi.

Dalam penerapannya, SPM harus menjamin akses masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dasar dari pemerintah daerah sesuai dengan indikator-indikator yang ditetapkan oleh pemerintah. Sebagaimana telah diatur dalam peraturan pemerintah nomor 2 tahun 2018 tentang standar pelayanan minimal dan peraturan menteri dalam negeri (pemendagri) republik indonesia nomor 100 tahun 2018 tentang penerapan standar pelayanan minimal ditambah pula dengan peraturan terkait masing-masing kementerian, maka pemerintah daerah melalui prangkat daerah harus menerapkan SPM secara efektif.

Saat ini SPM urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar terdiri dari pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan pemukiman, ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat serta sosial dengan berbagai indikatornya.

Untuk itu, dalam melaksanakan SPM yang merupakan bagian dari pelayanan dasar dalam urusan wajib, selain sosialisasi konsep penetapan dan petunjuk teknis pelaksanaannya yang dilakukan, juga diperlukan pemetaan kondisi awal SPM, khususnya pada pd terkait untuk menentukan penetapan target pencapaian sasaran SPM pada tahun berjalan dan tahun berikutnya hingga memenuhi standar capaian SPM secara nasional.

Mengingat SPM sudah diterapkan secara efektif pada tahun 2019 maka perangkat daerah wajib:

1.    Melakukan pengintegrasian SPM kedalam dokumen perencanaan pembangunan daerah, terutama dalam dokumen rkpd, sebagai acuan dalam penyusunan apbd yang dikoordinasikan oleh badan perencanaan pembangunan daerah (bappeda)

2.    Menyampaikan pelaporan capaian SPM setiap akhir tahun anggaran yang bersinergi dengan materi muatan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah (lppd) yang dikoordinasikan oleh bagian pemerintahan sekretariat daerah kota cimahi.

3.    Secara teknis diharapkan saudara/i melaksanakan penghitungan jumlah sasaran penerima layanan serta pembiayaan dengan penuh kehati-hatian, mengingat terdapat sanksi yang akan diberikan kepada kepala daerah yang tidak mencapai target capaian 100 persen penerapan SPM.

Dalam pelaporan SPM tahun 2020 masih terdapat capaian pada masing-masing urusan pengampu SPM yang belum mencapai 100 persen, dikarenakan berbagai macam permasalahan, diantaranya program dan kegiatan yang belum masuk kedalam dokumen perencanaan, kemudian pemahaman tim penyusun dalam melaporkan capaian indikator SPM dan lain sebagainya.

Diharapkan kedepannya standar pelayanan minimal ditetapkan dan diterapkan berdasarkan prinsip kesesuaian kewenangan, ketersediaan, keterjangkauan, kesinambungan, keterukuran dan ketepatan sasaran.

Untuk itu diharapkan seluruh perangkat daerah untuk bersama sama melakukan satu kesatuan gerak langkah untuk mewujudkan visi dan misi pemerintah kota cimahi antara lain melalui  peningkatan kinerja organisasi dan melaksanakan tugas pokok serta fungsi sebagaimana telah diamanahkan kepada masing-masing perangkat daerah.