Loading...

Kewajiban Penyerahan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Perumahan Bagi Pengembang Perumahan di Kota Cimahi

Bambang S. 20 Desember 2021 2484 kali dilihat
Bagikan:
NotFound

Pertumbuhan penduduk di wilayah Kota Cimahi sangatlah cepat, hal ini disertai dengan pesatnya pembangunan yang meliputi perumahan dan kawasan permukiman, kawasan perdagangan dan jasa, perkantoran, pariwisata, serta kawasan industri.

Luas wilayah yang relatif sempit (+/- 40,25 km2) dan jumlah penduduk yang besar  pada tahun 2021 semester i berdasarkan hasil data konsolidasi bersih (DKB), jumlah penduduk Kota Cimahi adalah 560.512  jiwa, dengan demikian, setiap 1 km2 wilayah Kota Cimahi bisa dihuni antara 14.000 - 15.000 jiwa, terdiri dari 3 kecamatan dan 15 kelurahan.

Sebagian wilayah Kota Cimahi termasuk kawasan bandung utara yang pembangunannya dibatasi dan diatur kembali oleh Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat nomor 2 tahun 2016, terdiri dari kecamatan Cimahi Utara dan sebagian kecamatan Cimahi Tengah.

Hampir 30 % dari luas Kota Cimahi adalah milik TNI, yang kewenangan pengelolaannya diatur oleh pemerintah pusat, dan sebagian wilayah lagi menjadi kawasan keselamatan operasi penerbangan (KKOP) Husein Sastranegara, dengan maksimal ketinggian sekitar 18 lantai bangunan ( apartemen the edge superblock adalah bangunan tertinggi yang diijinkan), selain itu Kota Cimahi juga dibelah oleh rel kereta api dan jalan tol Purbaleunyi.

Dan di dalam undang-undang penataan ruang yang ditegaskan di dalam Peraturan Daerah Kota Cimahi nomor 4 tahun 2013 tentang rencana tata ruang wilayah Kota Cimahi, diharuskan untuk menyediakan 30 % ruang terbuka hijau dari luas Kota Cimahi selama kurun waktu  tahun 2012-2032.

Kewajiban pengembang perumahan yang harus menyediakan sebagian dari luas lahan prasarana, sarana dan utilitas yang biasa kita sebut fasilitas umum dan fasilitas sosial.

Yang terdiri dari ruang terbuka hijau publik perumahan, dan sisanya adalah prasarana, sarana dan utilitas lainnya, seperti jalan, pju, bangunan pertemuan warga, rumah ibadah, pos keamanan, saluran air limbah, drainase, saluran air minum , persampahan dan lainnya, dan juga lahan pemakaman di lokasi diluar kawasan perumahan.

Semua PSU tersebut tertuang didalam siteplan perumahan yang disahkan oleh pemerintah kota. Psu yang sudah dibangun pada perumahan tersebut wajib diserahkan kepada pemerintah kota dan menjadi asset pemerintah kota, sebagaimana tertuang didalam Permendagri no 9 tahun 2009 tentang pedoman penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman di daerah.

Dari banyaknya pengembang yang membangun perumahan tertata dan banyaknya perumahan yang sudah ditinggalkan oleh pengembang tetapi belum melakukan penyerahan PSU, maka disusunlah peraturan daerah nomor 10 tahun 2017 tentang penyediaan, penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman dari pengembang kepada pemerintah kota sebagai pedoman untuk melakukan penyediaan dan penyerahan psu perumahan dan permukiman kepada pemerintah kota.

             Pemerintah Kota Cimahi berharap para pengembang dapat meningkatkan kesadaran agar segera menyerahkan prasarana lingkungan, utilitasi umum dan fasilitas sosial kepada pemerintah daerah Kota Cimahi.