Loading...

Pencegahan Dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 Di Kota Cimahi

Bambang S. 14 Desember 2021 422 kali dilihat
Bagikan:
NotFound

Seperti kita ketahui bersama, kita sedang mengalami pandemi covid 19, pandemi ini merupakan musibah bagi kita semua, untuk itu perlu upaya bersama untuk menghambat penularan penyakit agar tidak menjangkit ke masyarakat secara luas.

Kota Cimahi sekarang berada level 2 sesuai dengan  Inmendagri nomor 67 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, level 2, dan level 1 corona virus disease 2019 di wilayah jawa dan bali

Meski kini sudah turun menjadi PPKM level 2, mari kita jaga  kedisipilinan kita  dalam menetapkan protokol kesehatan covid-19.

Melandainya kasus covid-19 hingga turun menjadi level 2 dikarenakan kerja keras semua stakeholder. Dari mulai pemerintah, TNI, POLRI, tokoh agama, akademisi hingga masyarakat yang bahu-membahu untuk menangani pandemi covid-19.

Untuk mencegah gelombang tiga covid-19 pemerintah pusat melalui kementerian dalam negeri mengeluarkan  Inmendagri nomor 67 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan corona virus disease 2019 pada saat natal tahun 2021 dan tahun baru tahun 2022

Dalam peraturan tersebut pemerintah mengarahkan pada libur nataru (natal dan tahun baru)  melarang perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang berpotensi menimbulkan kerumunan besar. Terkait ibadah natal, kunjungan wisata, pusat perbelanjaan, untuk Kota Cimahi menyesuaikan dengan aturan PPKM level 2.

Kebijakan nataru ini diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak. Pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan juga dilakukan di sejumlah destinasi.

Sesuai dengan instruksi mendagri, kami di pemerintah daerah, diinstruksikan melaksanakan hal-hal sebagai berikut :

Selama periode natal tahun 2021 dan tahun baru tahun 2022 (nataru) pada tanggal 24 desember 2021 sampai dengan tanggal 2 januari 2022:

a.    Mengaktifkan optimalisasi fungsi satuan tugas penanganan covid-19 di masing-masing lingkungan, baik pada tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan dan desa serta rukun tetangga (rt)/rukun warga (rw) paling lama dimulai pada tanggal 20 desember 2021;

b.    Menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat dengan pendekatan 5m (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3t (testing, tracing, treatment) serta mempertimbangkan faktor ventilasi, udara, durasi dan jarak interaksi untuk mengurangi risiko penularan dalam beraktivitas;

c.    Melakukan:

1.    Melakukan percepatan pencapaian target vaksinasi di wilayah masing-masing, untuk dosis pertama mencapai target 70% (tujuh puluh persen) dan dosis kedua mencapai target 48,57% (empat puluh delapan koma lima puluh tujuh persen) dari total sasaran, terutama vaksinasi bagi lansia sampai akhir bulan desember 2021; dan

2.    Memulai vaksinasi anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 11 (sebelas) tahun dengan ketentuan, telah mencapai target minimal 70% (tujuh puluh persen) dosis pertama total sasaran dan target minimal 60% (enam puluh persen) dosis pertama lansia sesuai dengan aturan yang berlaku,

Alhamdulillah, cakupan vaksinasi covid-19 di Kota Cimahi  sudah melampaui target 70 persen. Kini capaiannya sudah ada 89,80 persen sasaran warga Kota Cimahi yang sudah mendapatkan vaksin covid-19 untuk dosis pertama.

Sementara dosis kedua sudah mencapai 80,81 persen. Pemerintah kota  cimahi menargetkan seluruh sasaran sudah mendapat vaksin covid-19 pada desember 2021.

Untuk mencapai target tersebut,  pemerintah kota  cimahi  terus memaksimalkan layanan vaksinasi covid-19 khususnya di puskesmas yang ada di Kota Cimahi. Dan juga mengunjungi rumah-rumah warga yang belum tersentuh vaksin.

Melakukan jemput bola bagi yang belum divaksinasi. Seperti para lansia, kemudian penyandang disabilitas, yang komorbid. Kemudian pemerintah kota  cimahi juga menghimbau kepada orang tuanya untuk mengizinkan anaknya untuk divaksin.

Untuk tempat wisata, mall, ruang publik (alun-alun dll) juga diatur terkait jam buka/operasionalnya, saya minta kepada warga masyarakat untuk mentaatinya, juga bantuan dari para akademisi untuk turut serta mensosialisasikannya kepada masyarakat.