Loading...

Peran Pajak Daerah Di Masa Pandemi Dan Upaya Pemulihan Ekonomi Kota Cimahi Tahun 2022

Bambang S. 27 Desember 2021 9340 kali dilihat
Bagikan:
NotFound

Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi sesuai dengan Perwal Kota Cimahi No.33 Tahun 2016 tentang pembentukan perangkat Daerah Kota Cimahi bagian ke dua puluh satu pasal 83 ayat (1) Badan Pengelola Pendapatan Daerah Adalah unsur penunjang Urusan Pemerintahan di bidang keuangan sub urusan pendapatan yang menjadi kewenangan Daerah. Pasal 84 Badan Pengelola Pendapatan Daerah mempunyai tugas membantu Wali Kota dalam melaksanakan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan di bidang keuangan sub urusan pendapatan yang menjadi kewenangan Daerah Kota.

Pajak Daerah yang dikelola Pemerintah Kota Cimahi melalui Bappenda terdapat 9 Jenis Pajak, yaitu:

1.    Pajak Hotel

2.    Pajak Restoran

3.    Pajak Hiburan

4.    Pajak Reklame

5.    Pajak Penerangan Jalan

6.    Pajak Parkir

7.    Pajak Air Tanah

8.    BPHTB (Bea Perolehan Hak Tanah Dan Bangunan)

9.    PBB (Pajak Bumi Dan Bangunan)

 

PERAN PAJAK DAERAH TERHADAP PENDAPATAN ASLI DAERAH TAHUN 2021

1.    Penerimaan Pajak Daerah sampai dengan November 2021 sebesar Rp.167.216.958.845,-

2.    Target tahun 2021 sebesar Rp.152.786.878.291,-

3.    Target keseluruhan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2021 sebesar Rp.441.818.644.027,-

4.    Kontribusi Penerimaan Pajak Daerah terhadap target keseluruhan Pendapatan Asli Daerah sebesar 37.85%

 

PENERIMAAN BERDASARKAN RELAKSASI YANG DIBERIKAN TAHUN 2021

1.    Pengurangan Pajak Akibat Pandemi bulan Maret – Mei 2021 (10%, 5%, 2.5%) Rp.33,074,015,944,-

2.    Penghapusan Sanksi Administrasi PBB bulan Juni – Agustus 2021 Rp.1.648.012.780,-

 

KENDALA DALAM MENCAPAI REALISASI PENERIMAAN PAJAK DAERAH 2022

Berkaca dari penerimaan Pajak Daerah tahun 2021, pada Tahun 2022 ini Pemerintah Kota Cimahi akan meningkatkan penerimaan Pajak Daerah demi keberlangsungan pembangunan Kota Cimahi meskipun akan mengalami kendala yaitu prediksi masih fokus dalam penanganan pandemi Covid-19, namun, pada tahun 2022 pun akan ada upaya pemulihan ekonomi secara bertahap.

 

SOLUSI MENCAPAI REALISASI PENERIMAAN PAJAK DAERAH TAHUN 2022

1.    Pajak Self Assesment diberikan kemudahan dalam melakukan pelaporan Pajak Daerahnya melalui website e-pad online yang dapat diakses pada halaman https://epad.cimahikota.go.id/. Dimana Wajib Pajak dapat melaporkan, menghitung, dan membayar Pajak tanpa perlu datang langsung ke pelayanan Bappenda Kota Cimahi.

2.    Penyuluhan untuk meningkatkan kemampuan dan pengetahuan Wajib Pajak melalui Radio, Spanduk dan Baligho, media sosial (facebook, twitter, Instagram dll) sebagai media informasi zaman sekarang yang berperan penting dalam penyebaran dan kecepatan penyampaian informasi kepada masyarakat, serta Surat Himbauan kepada Wajib Pajak.

3.    BPHTB online digunakan untuk PPAT / PPATS di Wilayah Kota Cimahi yang dapat diakses pada halaman https://bphtb.cimahikota.go.id/ dalam melakukan pelaporan transaksinya tanpa perlu datang langsung ke pelayanan Bappenda Kota Cimahi.

4.    Relaksasi PBB tahun 2022 (Pengurangan PBB bulan Maret – Mei 2022)  : Pemerintah Kota Cimahi memberikan kebijakan pengurangan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2021, untuk ketetapan diatas Rp.100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) dengan ketentuan sebagai berikut:

a.     Pengurangan 10% bagi pembayaran PBB pada bulan Maret 2022

b.    Pengurangan 5% bagi pembayaran PBB pada bulan April 2022

c.     Pengurangan 2,5% bagi pembayaran PBB pada bulan Mei 2022

d.    Pengurangan 100% bagi PBB yang nilai  ketetapannya sampai dengan Rp. 50.000,- dan pengurangan 50% bagi PBB yang nilai ketetapan mulai dari Rp. 50.001,-  sampai dengan Rp. 100.000,-  berlaku hingga jatuh tempo pada 30 September 2022.

5.    Penghapusan sanksi administratif PBB bagi Wajib Pajak yang memiliki tunggakan dibawah tahun 2022 untuk masa pembayaran bulan Juni – Agustus 2022.

6.    Meningkatkan Kerjasama Bersama Provinsi Jawa Barat mengenai Harga Air Baku.

7.    Meningkatkan pertumbuhan ekonomi khususnya sektor pariwisata dan hiburan untuk pemulihan ekonomi nasional khususnya di wilayah Kota Cimahi dengan pelaksanaan kegiatan pembangunan ekowisata Cimenteng yang insya Allah akan selesai akhir tahun 2021, sehingga menambah destinasi wisata yang baru di Kota Cimahi yang dapat menjadi daya ungkit pertumbuhan usaha di sekitarnya.

8.    Meningkatkan pembangunan fisik berupa sarana prasarana jalan yang mendukung kelancaran transportasi sehingga meningkatkan mobilitas masyarakat dalam kegiatan ekonomi dengan pembangunan under pass sriwijaya yang memperlancar distribusi barang dari wilayah selatan ke tengah dan utara wilayah Kota Cimahi, insya Allah under pass sriwijaya akan segera selesai, sehingga kemacetan di perlintasan sebidang kereta api dapat dikurangi. 9

9.  Meningkatkan pelayanan publik melalui Mal Pelayanan Publik yang didirikan untuk menghadirkan pelayanan prima kepada masyarakat. Bangunan pemerintahan yang kami miliki saat ini di Komplek Pemkot Cimahi di jalan Demang Hardjakusumah dirasa kurang memadai bagi masyarakat yang datang untuk kami layani. Saat ini lokasi MPP yang sedang dibangun berlokasi di jalan Aruman Kelurahan Pasirkaliki Kecamatan Cimahi Utara yang dibangun di lahan sekitar 8.000 m2 dengan luas bangunan 8.934 m2 tediri dari 4 lantai dengan dua lantai berfungsi sebagai ruang pelayanan dan dua lantai lainnya berfungsi sebagai ruang kantor. Layanan di MPP nantinya tidak hanya layanan yang biasa disediakan oleh Pemerintah Kota Cimahi, tetapi juga layanan yang diselenggarakan pemerintah pusat, BUMN dan swasta. Pemerintah Kota Cimahi telah berkoordinasi dengan 20 instansi eksternal pemkot Cimahi yang akan menyediakan layanan di MPP nanti. Diantaranya BPJS, Pajak Pratama, BPN, Kepolisian, Taspen, PDAM, PLN, Imigrasi dan masih banyak lagi layanan lainnya seperti perbankan, pos dan giro, bahkan kami juga nanti akan sediakan layanan pegadaian.