Loading...

Launching Kegiatan NgaCa (Ngajak Maca) Menuju Pemilu Dan Pemilihan 2024

Bambang S. 31 Januari 2022 1780 kali dilihat
Bagikan:
NotFound

Pemilihan umum (pemilu) merupakan salah satu pilar demokrasi sebagai wahana perwujudan kedaulatan rakyat guna menghasilkan pemerintahan yang demokratis. Pemerintahan yang dihasilkan dari pemilu diharapkan dapat menjadi pemerintahan yang memiliki legitimasi yang kuat dan amanah.

 

Sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum bahwa untuk menjamin  tercapainya  cita-cita  dan tujuan nasional  sebagaimana termaktub  dalam  pembukaan undang-undang  dasar negara republik indonesiatahun  1945 perlu diselenggarakan  pemilihan  umum untuk anggota  dewan perwakilan  rakyat,  anggota dewan perwakilan daerah,  presiden  dan wakil presiden,  dan untuk memilih anggota  dewan  perwakilan  rakyat  daerah, sebagai  sarana perwujudan kedaulatan  rakyat untuk menghasilkan wakil rakyat  dan pemerintahan  negara  yang demokratis  berdasarkan  pancasila  dan undang-undang dasar negara  republik  indonesia tahun 1945.

 

Terdapat 3 tantangan yang akan kita hadapi dan harus kita pecahkan bersama yaitu sebagai berikut:

·      Pertama, fenomena menurunnya tingkat partisipasi politik masyarakat dalam pemilu. Sinergitas antar pemangku kepentingan pemilu diharapkan dapat meningkatkkan sosialisasi pemilu kepada masyarakat sekaligus mendorong tingkat partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak politiknya.

·      Kedua, terkait kesadaran politik masyarakat menuju terbentuknya pemilih yang cerdas. Melalui pemilu ini diharapkan masyarakat dapat diarahkan untuk memilih berdasarkan pertimbangan sadar dan logis berdasarkan kompetensi dan program yang ditawarkan oleh calon yang akan dipilih. Melalui pemilih yang cerdas diharapkan akan terpilih pula wakil-wakil rakyat yang berintegritas dan berkualitas tinggi. Sehingga mampu berkontribusi maksimal dalam meningkatkan kualitas pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

·      Ketiga, menjaga situasi dan kondisi daerah tetap kondusif dan terkendali. Penyelenggaran pemilu sebagai sarana agregasi kepentingan juga mampu menimbulkan potensi konflik baik yang bersifat horizontal maupun vertikal. Timbulnya konflik tentu akan sangat berdampak pada suksesnya penyelengaraan pemilu. Oleh karena itu, sinergitas antar pemangku kepentingan pemilu diharapkan mampu menjaga stabilitas situasi dan kondisi daerah agar tetap kondusif dan terkendali selama tahapan penyelenggaraan pemilu, sehingga masyarakat dapat menggunakan hak plihnya secara aman, tertib dan damai.

 

Untuk menghadapi tantangan-tantangan di atas dibutuhkan pengetahuan yang dalam dari seluruh aparatur penyelenggara dan masyarakat terhadap peraturan – peraturan terkait penyelenggaraan pemilu yang akan diselenggarakan.

Pentingnya budaya literasi kepada masyarakat hal ini sesuai dengan tema yang diangkat pada kegiatan hari ini yaitu “ngaca (ngajak maca) menuju pemilu dan pemilihan 2024: penguatan literasi peraturan perundang-undangan”

Gerakan budaya membaca merupakan tugas semua komponen masyarakat, tugas mulia yang harus terus digelorakan dengan pelibatan masyarakat dari tingkat pusat, kota, kecamatan hingga kelurahan.

Khasanah perbukuan pada saat ini telah berkembang sedemikian rupa sehingga tidak hanya tercetak dalam bentuk fisik kertas, namun juga terekam dalam bentuk digital yang dapat dibuka melalui perangkat smartphone atau gadget dimanapun dan kapanpun.

Gerakan literasi secara esensinya dapat meningkatkan pengetahuan masyarakat. Literasi memberikan pilihan informasi dibutuhkan masyarakat, dengan membaca, akan memahami dan mengaplikasikan di kehidupan sehari-hari.

Melalui budaya literasi, diharapkan kita semua memiliki pemahaman yang utuh dan mampu berkontribusi maksimal dalam upaya mendukung suksesnya penyelenggaraan pemilihan umum secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.