Loading...

Pengarusutamaan Gender (PUG) di Kota Cimahi

Bambang S. 11 Februari 2022 841 kali dilihat
Bagikan:
NotFound

Gender adalah konsep yang mengacu pada pembedaan peran dan tanggung jawab laki-laki dan perempuan yang terjadi akibat dari dan dapat berubah oleh keadaan sosial dan budaya masyarakat. 

 

Pengarusutamaan gender di daerah yang selanjutnya disebut PUG adalah strategi yang dibangun untuk mengintegrasikan gender menjadi satu dimensi integral dari perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan di daerah.

 

Berdasarkan instruksi presiden No.9 Tahun 2000 tentang pengarusutamaan gender dalam pembangunan nasional, diinstruksikan kepada menteri, kepala lembaga pemerintahan non departemen, pimpinan kesekretariatan lembaga tertinggi / tinggi negara, panglima tentara nasional indonesia,  kepala kepolisian republik indonesia, jaksa agung republik indonesia,  gubernur, bupati/walikota untuk melaksanakan pengarusutamaan gender guna terselenggaranya perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan dan program pembangunan nasional yang berperspektif gender sesuai dengan bidang tugas dan fungsi, serta kewenangan masing-masing.

 

Kesetaraan dan keadilan gender yang merupakan salah satu tujuan pembangunan yang ditetapkan dalam RPJPN 2005-2025 dan dijabarkan di dalam RPJMN 2015-2019 dihadapkan pada tiga isu strategis, yaitu: 

1.    meningkatnya kualitas hidup dan peran perempuan dalam pembangunan;

2.    meningkatnya perlindungan bagi perempuan terhadap berbagai tindak kekerasan, termasuk tindak pidana perdagangan orang (TPPO); dan 

3.    meningkatnya kapasitas kelembagaan PUG dan kelembagaan perlindungan perempuan.

 

Akan tetapi hal ini tidak mencerminkan apapun manakala isu-isu gender yang terjadi dalam pembangunan belum dapat teratasi secara optimal dan masih adanya kesenjangan dan ketidakadilan gender dalam bebagai aspek kehidupan.

 

Ditandai dengan belum meratanya akses, kontrol, partisipasi dan manfaat yang dirasakan oleh masyarakat baik kaum laki-laki maupun kaum perempuan. 

 

Sehubungan hal tersebut dalam rangka mendorong, mengefektifkan serta mengoptimalkan upaya pengarusutamaan gender secara terpadu dan terkoordinasi, berdasarkan permendagri nomor 15 tahun 2008 tentang pedoman umum pelaksanaan pengarusutamaan gender di daerah, telah dibentuk kelompok kerja (pokja) pengarusutamaan gender kota cimahi yang telah ditetapkan dengan surat keputusan wali kota cimahi nomor 463/kep.440.dinsosp2kbp3a/2021 tentang kelompok kerja pengarusutamaan gender  kota cimahi sebagai upa a percepatan pelembagaan pengarusutamaan gender di seluruh perangkat daerah kota cimahi.

Hak Perempuan di Indonesia, yang berkomitmen untuk mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender serta pemenuhan hak perempuan dan anak. Sejak 2015, Kemen PPPA mempunyai kegiatan unggulan 3ENDs atau tiga akhiri:

 

1.    Akhiri Kekerasan pada Perempuan;

2.    Akhiri Perdagangan Manusia;

3.    Akhiri Ketidakadilan Akses Ekonomi untuk Perempuan.

 

Kesetaraan Gender bukan hanya sebuah kegiatan dan program, tetapi merupakan hak yang wajib diperjuangkan oleh semua lapisan masyarakat.