Loading...

Produksi Bersih di Dunia Industri

Bambang S. 16 Februari 2022 2507 kali dilihat
Bagikan:
NotFound

Pembangunan Industri Merupakan Salah Satu Pilar Utama Pembangunan Perekonomian Nasional, Yang Harus Diarahkan Dengan Menerapkan Prinsip-Prinsip Pembangunan Industri Yang Berkelanjutan Yang Didasarkan Pada Aspek Pembangunan Ekonomi, Sosial, Budaya, Dan Lingkungan Hidup.

Sesuai Amanat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian Dan Pasal 19-21 Peraturan Pemerintah Ri Nomor 41 Tahun 2015 Tentang Pembangunan Sumber Daya Industri, Perusahaan Industri Wajib Menerapkan Tata Kelola Pemanfaatan Sumber Daya Alam Secara Efisien, Ramah Lingkungan, Dan Berkelanjutan, Baik Pada Tahap Perancangan Produk, Perancangan Proses Produksi, Tahap Produksi, Optimalisasi Sisa Produk, Dan Pengelolaan Limbah Guna Mewujudkan Industri Yang Mandiri, Berdaya Saing, Dan Maju, Serta Industri Hijau.

Kebijakan Industri Hijau Merupakan Salah Satu Bentuk Respons Pemerintah Terhadap Isu Global. Namun Kita Mempunyai Tantangan Bagaimana Menumbuhkan Kesadaran Akan Perlunya Industri Hijau Dan Menjadikannya Sebagai Bagian Dari Company Culture. Hal Ini Tidaklah Mudah, Diperlukan Sosialisasi Yang Terus Menerus Dan Integritas Dari Semua Kalangan Untuk Mengintegrasikan Prinsip-Prinsip Industri Hijau Di Dalam Semua Lini Proses Produksi.

Pembangunan Sektor Industri Hijau Harus Mempertimbangkan Prinsip Berkelanjutan Dalam Memanfaatkan Sumberdaya Alam. Pembangunan Sektor Industri Dituntut Untuk Menjaga Keseimbangan Antara Pertumbuhan/ Pengembangan Bisnis, Kelestarian Lingkungan, Serta Kepentingan Sosial, Kesehatan Dan Keselamatan Bagi Masyarakat.

Pengembangan Industri Hijau Dilakukan Dengan Dua Strategi, Pertama: Menghijaukan Industri Yang Sudah Ada (Greening The Existing Industries) Dan Kedua: Pembangunan Industri Baru Yang Berprinsip Hijau (Create The New Green Industries);

Secara Bertahap Dan Pasti, Pengakuan Industri Hijau Sudah Merupakan Salah Satu Faktor Daya Saing. Saat Ini Industri Hijau Sudah Menjadi Tuntutan Pasar Seiring Dengan Semakin Tingginya Kepedulian Pasar Akan Kelestarian Lingkungan, Dan Pembangunan Yang Berkelanjutan. Dengan Demikian, Pengembangan Industri Hijau Mendorong Industri Bertransformasi Menuju Industri Berbasis Inovasi Yang Tangguh Dan Berdaya Saing Tinggi. Sistem Produksi Yang Efisien Dan Penerimaan Pasar Yang Lebih Baik Menjadikan Industri Hijau Memiliki Daya Saing Yang Tinggi;

Strategi Lain Untuk Menumbuhkan Industri Yang Berdaya Saing, Efisien, Dan Hijau Adalah Dengan Mengadopsi Prinsip Circular Economy. Pemerintah Saat Ini Tengah Menggalakkan Prinsip Circular Economy Di Berbagai Aspek. Hal Ini Bertujuan Untuk Menggantikan Prinsip Linear Economy, Yaitu Take, Make, Dispos, Diharapkan Kedepannya Industri Kita Dapat Menerapkan Prinsip Circular Economy Dalam Proses Produksinya, Sehingga Dampak Yang Dihasilkan Bisa Membawa Perubahan Yang Lebih Baik Dan Meningkatkan Daya Saing Industri.

Selain Itu, Dengan Menerapkan Circular Economy, Industri Manufaktur Juga Dapat Berkontribusi Pada Perwujudan Sustainable Development Goals (Sdgs) Khususnya Tujuan Nomor 12 Mengenai Konsumsi Dan Produksi Yang Bertanggung Jawab:

1.      Menurut World Resources Institute, Prinsip Dari Circular Economy Adalah Meminimasi Limbah Dan Kebutuhan Dari Material Mentah Dengan Menjaga Material Dan Aset Lainnya Tetap Berada Di Dalam Siklus Produksi Atau Dengan Kata Lain Prinsip Circular Economy Dapat Berupa Rethink, Reduce, Reuse, Recycle, Dan Recovery Atau Repair (5r);

2.      Pola Produksi Dan Konsumsi Yang Bertanggung Jawab Atau Dalam Istilah Lain Pola Produksi Dan Konsumsi Berkelanjutan, Sebagai Upaya Efisiensi Penggunaan Sumber Daya Dan Pengurangan Beban Pencemaran Terhadap Lingkungan Hidup Dan Peningkatan Kualitas Kehidupan Masyarakat. Langkah Ini Harus Didukung Dengan Perubahan Pola Produksi Dan Konsumsi Serta Gaya Hidup Masyarakat Melalui Edukasi, Kampanye, Penerapan Prinsip-Prinsip Pola Produksi Dan Konsumsi Yang Berkelanjutan Dalam “Business Cycle” Dan “Business Process”:

3.      Prinsip-Prinsip Industri Hijau/Circular Economy Juga  Sejalan Dengan Program Resource Efficient & Cleaner Production (Recp) Yang Sudah Ada Di Indonesia Sejak Tahun 2012 Yang Merupakan Kerjasama Antara United Nations Industrial Development Organization (Unido), State Secretariat For Economic Affairs (Seco), Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Serta Kementerian Perindustrian.

Seiring Dengan Upaya Pemerintah Dalam Mewujudkan Industri Yang Mandiri, Berdaya Saing, Maju, Dan Industri Hijau, Pemerintah Telah Menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Pedoman Dan Tata Cara Pengawasan Dan Pengendalian Industri. Melalui Peraturan Tersebut, Pemerintah Memberikan Perhatian Khusus Terhadap Pengawasan Dan Pengendalian Kegiatan Usaha Industri Dan Kegiatan Usaha Kawasan Industri Untuk Mengetahui Pemenuhan Dan Kepatuhan Perusahaan Industri Dan Perusahaan Kawasan Industri Dalam Pelaksanaan Peraturan Di Bidang Perindustrian Antara Lain Terkait Sumber Daya Manusia Industri, Pemanfaatan Sumber Daya Alam, Manajemen Energi, Manajemen Air, SNI, Spesifikasi Teknis, Dan/Atau Pedoman Tata Cara, Data Industri Dan Data Kawasan Industri, Perizinan Berusaha Untuk Kegiatan Usaha Industri Dan Perizinan Berusaha Untuk Kegiatan Usaha Kawasan Industri, Standar Industri Hijau Dan Standar Kawasan Industri Serta Keamanan Dan Keselamatan Alat, Proses, Hasil Produksi, Penyimpanan Dan Pengangkutan.

Kegiatan Ini Dapat Bermanfaat Bagi Kita Semua Dan Dapat Memberikan Kontribusi Positif Terhadap Peningkatan Perekonomian Kota Cimahi Melalui Peningkatan Daya Saing Industri Dengan Penerapan Dan Pemenuhan          Prinsip-Prinsip Produksi Bersih Dan Efisien Sumber Daya Serta Implementasi Pengawasan Dan Pengendalian Industri Menuju Terwujudnya Industri Hijau Dan Circular Economy Di Kota Cimahi.