Loading...

Komitmen Budaya Berzakat

Administrator 27 September 2015 1331 kali dilihat
Bagikan:
Komitmen Budaya Berzakat

Berdasarkan sejarah peradaban islam yang telah berkembang sejak Islam hadir yang dibawa oleh Rasulullah saw, zakat yang merupakan salah satu rukun Islam mampu mengentaskan kemiskinan. Prestasi paling gemilang terjadi pada masa periode Khalifah Umar bin Abdul Aziz yang hanya memimpin selama kurang lebih 2 tahun 5 bulan. Salah satu prestasi paling mentereng dalam kepemimpinan beliau adalah tentang program zakatnya, dengan pengelolaan yang sangat optimal disertai dengan para petugas pengelola zakat yang profesional, kredibel, dan amanah, semua masyarakat yang hidup di bawah kepemimpinan beliau sangat makmur. Bahkan saking makmurnya rakyat tersebut, sudah tidak ada satupun dari mereka yang menjadi mustahik (penerima zakat), dan alokasi dana zakat yang tersedia akhirnya harus disalurkan ke negara lain.


Fakta sejarah ini mejadikan I’tibar bagi pemerintah, bahwa dalam menciptakan masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera merupakan amanat dari Pancasila dan UUD 1945.

Zakat berdasarkan definisi yang dikutif dari Kitab Fathul Wahab yaitu Ismun lima yukhroju ‘an maalin aubadanin ‘ala wajhin makhushushin (suatu nama dari harta atau badan yang dikeluarkan menurut syarat-syarat yang telah ditentukan. Menurut Sayyid Sabiq dalam kitab Fiqhuh Sunnah didefiniskan sebagai berikut : Ismun lima yakhrujuhul insaanu min haqqillahi ta’ala ilal fuqoro’ wasummiyat zakaatan lima yakuunu fiima min rojaail barokah watazkiyatunnafsi (suatu nama yang dikeluarkan oleh manusia dari hak Allah Swt untuk para fakir miskin, dan disebut bersih karena keberadaanya memiliki tujuan mengharap berkah dan pembersihan diri)

Hadits Rasulullah Saw bersabda : “Sesungguhnya di surga terdapat kamar yang luarnya dapat terlihat dari dalamnya dan dalamnya dapat terlihat dari luarnya.” Kemudian ada seorang badui berdiri lantas bertanya, “Kepada siapa (kamar tersebut) wahai Rasulullah?” Beliau bersabda, “Bagi orang yang berkata baik, memberi makan (di antaranya lewat zakat, pen), rajin berpuasa, shalat karena Allah di malam hari di saat manusia sedang terlelap tidur.” (HR. Tirmidzi no. 1984).

Rukun Islam yang ketiga ini merupakan ibadah yang memiliki dua dimensi, yang pertama zakat merupakan ibadah yang berdimensi vertikal yaitu ibadah dalam bentuk pengabdiaan seseorang kepada Robbnya (hablum minallah), dan ibadah yang berdimensi horizontal yakni ibadah yang berbentuk pengabdian sosial (hablum minannas). Sehingga dengan konteks pemaknaan tersebut, ibadah zakat sangatlah kompleks. Budaya berzakat berarti membiasakan diri mengeluarkan zakat, infak, shodaqoh (ZIS). Rutinitas dan kebiasaan ini terus dilatih secara kontinue, sehingga menjadi kebiasaan yang muncul dari seseorang secara otomatis, tanpa berpikir dan keraguan.

Yang menjadi pertanyaan, sejauh mana budaya zakat yang sudah tumbuh berkembang di Kota Cimahi ini. Sudahkah tertanam kuat dan teraktualisasikan dalam kehidupan sehari-hari?

Kota Cimahi merupakan kota dengan jumlah penduduk sekitar 561.386 jiwa, dan masyarakat yang beragam Islam yang menghuni penduduk Kota Cimahi sebanyak 527.532 jiwa atau sekitar 93 % (Database Pemerintah Kota Cimahi Tahun 2014). Sebuah potensi yang sangat besar untuk bisa memaksimalkan potensi zakat dan pemberdayaan yang merata dan akan memberikan dampak yang luar biasa terhadap kesejahteraan masyarakatnya.

Oleh sebab itu diperlukan upaya periodik dalam mengentaskan kemiskinan yang terjadi di Kota Cimahi, salah satunya dengan mewujudkan komitmen berbudaya zakat. Berikut alasan yang saya kemukakan :

Pertama, menumbuhkan gairah berzakat, berinfak dan bersedekah karena di dalam amwal (harta) dan kasab (usaha) setiap orang terdapat hak orang lain di dalamnya. Secara implisit “hak orang lain” menunjukkan bahwa kewajiban zakat menyentuh hak hidup orang banyak yaitu pemenuhan kehidupan ekonomi.

Kedua, mengeluarkan zakat dengan penuh kesadaran. Artinya, menyadari bahwa kewajiban zakat bukan hanya di bulan suci Ramadhan saja yang bisa dikeluarkan setiap satu tahun satu kali sebanyak 2,5 kg beras atau jika diuangkan sekitar Rp. 25.000, tetapi juga di luar bulan Ramadhan sebagai upaya meramadhankan bulan-bulan yang lainnya, bukankah ini merupakan bagian dari implemenatasi meramadhankan sebelas bulan di luar bulan ramadhan?

Ketiga, meningkatkan perilaku tolong menolong, berkorban dan memperhatikan kepentingan orang lain, memiliki sikap kepedulian dan tanggung jawab dengan nasib orang lain. Allah swt berfirman dalam QS Al-Maidah (5) ayat 2 : Wata’aawanuu ‘alal birri wattaqwa walaa ta’aawanuu ‘alal itsmi wal’iudwaan (Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran).

Keempat, sangat bergantung terhadap sinergitas antara Baznas dan Pemerintah Kota Cimahi. Bagaimana menciptakan sebuah kebijakan atau program daerah yang pro terhadap rakyat miskin dan berorientasi pada penyadaran gerakan budaya zakat. Tahun 2014 silam, Baznas Kota Cimahi bersama Pemerintah Kota Cimahi sudah melaksanakan lounching mencanangkan Kota Cimahi sebagai “Kota Sadar Zakat”. Selang satu tahun berlalu, implementasi itu masih harus terus diperjuangkan dengan segenap kemampuan yang dimiliki. Komitmen dari semua pihak tentu sangat dibutuhklan dalam mewujudkan cita-cita yang kita bangun bersama.

Pada abad ketujuh masa kepemimpinan Khalifah Umar bin Abdul Aziz telah melakukan perubahan-perubahan drastis yang terlihat pada kebijakan-kebijakan pemerintahannya. Khalifah Umar bin Abdul Aziz telah memberikan kontribusi positif yang berdampak  pada pemerataan kesejahteraan tanpa melihat status sosial, dikenal sangat bijaksana dan penuh dengan keadilan. Salah satu kebijakan yang dia jalankan saat menjadi khalifah yaitu dengan optimalisasi program zakat sehingga mampu mewujudkan masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera. Tidak salah jika Sufyan Ats-Tsauri berkata “para khalifah itu ada lima, yaitu Abu Bakar, Umar bin Khattab, Utsman bin Affan, Ali bin AbiThalib, dan Umar bin Abdul Aziz. Pemerintahan yang membawa kesejahteraan secara menyeluruh ini menjadi sebuah patokan baru bagi perkembangan peradaban Islam.

Tak dinafikan dalam ranah praktek dan kenyataan, upaya melaksanakan budaya berzakat harus dibarengi dengan niat ikhlas, tekad yang kuat, komitmen, konsisten dan tentu dibarengi dengan amanah. Insya Allah dampak positif dapat diarasakan tatkala budaya zakat sudah tertanam kuat dalam diri individu masyarakat Cimahi pada umumnya. Anggap saja masyarakat Kota Cimahi sudah tidak lagi menjadi mustahik tetapi sudah menjadi muzakki (pemberi zakat), akan secara otomatis terbentuk masyarakat yang saling empati, simpati, silih asah, silih asih, silih asuh, meningkatnya angka kesejahteraan masyarakat, tercapainya social society (masyarakat madani), lebih jauh dari itu tidak menutup kemungkinan menghantarkan Kota Cimahi kelak akan menjadi Kota Muzakki dan mudah-mudahan akan menjadi salah satu daerah dengan komitmen budaya berzakat yang tinggi. Wallahu ‘alam. (Agus Hendra- Humas PPTQ Misbahunnur Cimahi)