Loading...

Memahami Zakat Profesi

Administrator 25 Januari 2016 2885 kali dilihat
Bagikan:
Memahami Zakat Profesi
Oleh : Agus Hendra (Baznas Kota Cimahi)

Salah satu tema yang cukup menarik untuk dibahas adalah kewajiban zakat penghasilan atau zakat profesi. Hal yang sangat penting untuk diketahui agar kita semakin yakin bahwa zakat profesi ini juga merupakan bagian integral dari pelaksanaan ibadah yang kita lakukan.

Ada beberapa hal yang menjadi alasan mengapa zakat profesi perlu kita pahami. Penjelasannya sebagai berikut :
Pertama, kita setuju dan yakin bahwa zakat dalah ibadah mahdhoh yang tidak berlaku untuk zakat, yaitu ketentuan mukallaf. Mukallaf adalah orang yang sudah memenuhi syarat untuk diberikan tuntunan dan kewajiban syara’, diantara syarat tersebut antara lain telah cukup umur dan berakal. Sedangkan khusus bagi pelaksanaan zakat, ketentuan akil baligh yang menjadi dasar pembebanan kewajiban syariat tidak berlaku.

Kedua, penetapan dalam menentukan harta objek zakat tidak hanya dilakukan berdasarkan dalil tafshili, melainkan juga berdasarkan pendekatan ijmali. Pendekatan tafshili berarti harta objek zakat hanyalah disebutkan secara eksplisit di dalam Al-Qur’an dan Al-Hadits dan tidak boleh dikembangkan, sehingga jumlahnya sangat sedikit.

Sedangkan pendekatan ijmali, menuntun kita pada konsep harta yang sangat dinamis, dimana harta bisa dikembangkan sesuai dengan perkembangan zaman. Banyak jenis harta yang didapat dari pekerjaan yang tidak ada pada zaman Nabi Saw, namun ada pada zaman sekarang. Misalnya, harta yang diperoleh dari seorang arsitek, pegawai pertambangan, dll.

Ketiga, dari sisi pertimbangan keadilan dan kemashlahatan. Islam adalah agam yang adil, sehingga menjadi tidak adil jika para petani yang saat ini mayoritas miskin, harus membayar zakat sebesar 5 persen ketika mereka mendapatklan hasil panen dari sawah yang mereka kelola. Disisi lain, banyak orang yang kaya raya dari hasil mereka bekerja sebagai profesi yang tidak ada pada masa zaman Rasulullah Saw karena alasan tidak disebutkan secara eksplisit di dalam nash. Apalagi di dalam Al-Qur’an Q.S An-Nahl : 90 dinyatakan, dasar dari perintah Allah itu adalah adil dan ihsan. Karena itu, mewajibkan zakat bagi orang yang sudah mampu yang hartanya berasal dari profesi yang baru ada pada masa sekarang, sejalan dengan  prinsip keadilan di dalam Al-Qur’an tersebut.

Sebagaimana diketahui, bahwa penentuan standar penghitungan zakat penghasilan menggunakan tiga metode. Pertama, menggunakan zakat perdagangan atau emas perak, dimana ketentuan yang berlaku adalah syarat haul, kadar 2,5 % dan batas pendapatan minimal per tahun mencapai angka 89 gram emas. Kedua, menggunakan ketentuan zakat pertanian, dimana kadar nishabnya mencapai angka 5 ausaq, atau 653 kg gabah, atau senilai 524 kg beras dan tidak ada aturan haul. Kadar yang diberlakukan adalah 5 persen (sawah yang dikelola menggunakan air irigasi). Ketiga menggunkan pendekatan kombinasi antara kedua di atas, dimana untuk ketentuan nishab atau pendapatan minimal kena wajib zakat menggunakan standar zakat pertanian (524 kg) sehingga tidak ada haul, dan kadarnya menggunakan standar zakat emas/perak yaitu 2,5 persen. Pendekatan ini lebih dikenal dengan pendekatan qiyas syabah (Qiyas yang hukum ashalnya ditetapkan melalui metode syabah). Sebagian umat muslim di Indonesia masih menggunakan pendekatan ketiga cara ini dalam mengeluarkan zakat pengahasilan atau zakat profesi.

Penggunaan nishab zakat pertanian mengharuskan otoritas zakat untuk senantiasa memonitor tingkat harga beras yang diterima petani di lapangan, berdasarkan ketentuan pemerintah yang berlaku. Pada kenyataanya, tingkat harga beras di level petani ditetapkan oleh Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tanggal 17 Maret 2015. Sampai saat ini harga beras standar tingkat nasional ditetapkan sebesar Rp. 7.300-/kg. Jika mengukur zakat penghasilan berdasarkan metode tersebut, maka nishab zakat pengahasilan yang memenuhi syarat sebesar Rp. 3.825.200. Jika dibandingkan dengan standar harga emas, maka batas pendapatan dengan standar harga beras ini lebih tinggi. Harga emas rata-rata per gram sebesar 493.800/gram. Artinya, dengan standar harga emas saat ini, maka nishab zakat penghasilan akan menjadi Rp. 43.948.200/tahun atau sekitar Rp. 3.662.500/bulan. Dengan demikian, paling tidak akan mengakomodir terhadap nilai inflasi yang terjadi di negara kita. Dengan demikian, maka diharapkan Baznas Kota Cimahi dapat melakukan sosialisasi kepada masyaralat khususnya kalangan muzakki yang sudah melebihi pendapatan pada catatan di atas, agar mereka mengetahui batasan minimal pendapatan yang wajib mereka keluarkan dalam zakatnya. Kalaupun pendapatan mereka belum terkena wajib zakat, maka paling tidak mereka bersemangat untuk melakukan infak dan shodaqoh sesuai dengan kemampuan yang mereka miliki.

Kita berharap bahwa semangat berbagi yang ditunjukan dengan komitmen untuk menunaikan ibadah zakat, infak dan shodaqoh akan menjadi bagian dari gaya hidup masyarakat Kota Cimahi. Hal ini sangat penting karena saat ini masih terdapat kesenjangan yang masih sangat tinggi antara potensi zakat yang ada di Kota Cimahi dan realisasinya di lapangan. Di sini, Baznas Kota Cimahi diberi tanggung jawab lebih untuk terus menggali potensi zakat dan menjadikan peran sentral dalam upaya perhimpunan zakat di Kota Cimahi.

Dengan estimasi data dari BPS Kota Cimahi bahwa para pekerja dari berbagai sektor hampir mencapai 231,379 orang (www.bpscimahi.go.id). Jika saja masyarakat Kota Cimahi yang sudah mampu 3 persen saja mau membayar zakat penghasilannya, mau membayar zakat profesi, maka akan terhitung sekitar Rp. 8 – 9 miliar per tahun. Saya merasa optimis, kalau saat nanti Kota Cimahi akan menjadi Kota Muzakki, mudah-mudahan.