Loading...

Good Governance Sebagai Tuntutan Reformasi Birokrasi

Administrator 28 September 2017 7437 kali dilihat
Bagikan:
Good Governance Sebagai Tuntutan Reformasi Birokrasi
Setelah era reformasi, juga salah satu yang paling sering dikumandangkan adalah perlunya reformasi birokrasi. Isu utama yang ditekankan dalam reformasi birokrasi bukan saja pelayanan dan inefisiensi, tetapi juga transparansi. Seiring dengan bergulirnya demokratisasi, birokrasi pemerintah dituntut untuk tampil sebagai organisasi pelayanan publik yang transparan. Good governance menjadi sebuah imperatif dalam proses negara demokrasi, dan di sini birokrasi harus transparans, akuntable, dan membuka partisipasi publik.

Pemerintah pun merespons atas tuntutan reformasi birokrasi dengan berkomitmen menerapkan prinsip good governance, antara lain tampak pada (1) penyelenggaraan pemerintahan dengan membuka koridor ketertutupan birokrasi melalui semangat dialog dan komunikasi intensif antara pemerintah, pihak swasta, dan masyarakat; (2) dalam pengambilan kebijakan serta keputusan, pemerintah telah bertindak atas dasar tanggung jawab dalam segala bidang untuk kepentingan masyarakat luas; (3) setiap proses pemerintahan mulai dari pengambilan keputusan sampai implementasi, pemerintah telah berusaha membangun kepercayaan timbal balik antara pemerintah dan masyarakat melalui penyediaan informasi dan menjamin kemudahan di dalam memperoleh informasi tersebut; dan (4) pengambilan keputusan juga perlu melibatkan masyarakat, sehingga masyarakat memiliki kesempatan dalam menyampaikan aspirasinya.

Masih dalam konteks  good governance, pemerintah juga memiliki komitmen untuk melaksanakan inisiatif  Open Government, sebagai kebutuhan nasional akan transparansi dan akuntabilitas serta kontribusi aktif Indonesia dalam Open Government Partnership (OGP). Dalam pelaksanaannya, setiap lembaga publik diharapkan menyusun Rencana Implementasi Open Government (OG) lembaganya, melalui konsultasi dengan kelompok pemangku kepentingan masing-masing. 

Sementara itu, pemerintah juga menerapkan otonomi daerah dengan menekankan pelayanan birokrasi pemerintah lebih efisien, dalam arti semangat desentralisasi dan debirokratisasi tercermin dalam tata kelola pemerintahannya. Dari prosesnya yang lebih efektif, efisien dan tidak berbelit-belit serta menggunakan SDM yang optimal dan berkualitas. kemampuan dan moral penyelenggara pemerintahan mampu memberi pelayanan yang mudah, cepat, tepat, dengan biaya yang terjangkau. Meskipun demikian, ada juga yang memberikan penilaian kritis bahwa meskipun prinsip good governance telah dilaksanakan, tetapi belum sepenuhnya dilaksanakan. Untuk melakukan good governance perlu proses pembelajaran, perlu perbaikan-perbaikan menyangkut SDM dan SDA yang dimiliki. Reformasi birokrasi merupakan salah satu upaya untuk menerapkan prinsip good governance, namun perlu keseriusan untuk melakukan reformasi birokrasi. Hal yang paling bisa dilakukan adalah untuk memberikan kepercayaan dan dukungan untuk melakukan upaya-upaya reformasi birokrasi. 

Reformasi disegala bidang serta pesatnya kemajuan teknologi dibidang teknologi informasi telah melahirkan perubahan tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dalam kaitan ini peran aparatur pemerintah sebagai salah satu unsur penyelenggaraan pemerintahan tidak luput dari tuntutan untuk melakukan berbagai perubahan. Pemanfaatan sistem perkantoran elektronik menyebabkan suatu instansi dapat melaksanakan kegiatan administrasinya dengan lebih mudah, cepat, transparan, tertib, terpadu, produktif, akurat, aman, dan efisien, khususnya bagi kegiatan  pemerintah sebagai fasilitator utama untuk melancarkan dan mendukung semua kegiatan antara instansi pemerintah dan masyarakat. Hal ini sejalan dengan pergeseran paradigma dari regulasi menghambat (wall regulation) menuju regulasi mendorong (enabling regulation). Untuk mewujudkan penyelenggaraan kepemerintahan  yang baik (good governance), pemanfaatan teknologi komunikasi dan informasi di dalam kegiatan pemerintahan tidak dapat dihindarkan. Perkantoran elektronik lingkup intranet di lingkungan instansi pemerintah merupakan salah satu jawaban untuk meningkatkan kinerja aparatur. 

Kebijakan di bidang teknologi komunikasi dan informasi khususnya perkantoran elektronik lingkup  intranet diperlukan sebagai kegiatan dasar penerapan sistem jaringan informasi  dengan menggunakan komputer. Pemanfaatan aplikasi perkantoran elektronik dilingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah menjadi salah satu syarat terselenggaranya kepemerintahan yang baik (good governance) dan pemerintahan yang bersih (clean government) dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, sehingga masyarakat mendapat pelayanan yang baik. (AH)