
CIMAHI.- Sedikitnya 100 perwakilan perusahaan mendapat sosialisasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di aula gedung A Kompleks Pemkot Cimahi Jln. Rd. Demang Hardjakusumah, Selasa (12/2). Sosialisasi digelar dalam rangka bulan K3 untuk menekan angka kecelakaan kerja di Kota Cimahi.
Sebagai pemateri, Kasi Pengawasan Pemeliharaan Tenaga Kerja Kementrian Tenaga Kerja Transmigrasi (Nakertrans) RI Dr. Amarudin mengatakan, prioritas K3 jangan hanya di bulan K3. "Tapi harus setiap saat. Kalau melaksanakan K3, akan meningkatkan produktivitas sehingga memberi keuntungan juga terhadap perusahaan," katanya.
Dalam UU No 7/1981 mengenai Wajib Lapor Ketenagakerjaan dan UU No 1/1970 tentang kecelakan kerja, kecelakaan kerja pada umumnya terjadi di dalam lingkungan kerja maupun di luar lingkungan pekerjaan. Korban kecelakaan mengalami cacat, luka atau sekedar tertusuk jarum mendapat santunan dari Jamsostek.
Sebagai upaya untuk menekan kecelakaan kerja di Kota Cimahi, yaitu mensosialisasikan pemakaian alat-alat perlindungan dasar seperti masker, helm, penutup telinga untuk kebisingan, sepatu kerja dan lain-lain agar digunakan.
Dari jumlah perusahaan di Kota Cimahi sekitar 500 perusahaan, baru 237 perusahaan yang secara konsisten menerapkan K3. Artinya, buruh yang bekerja di perusahaan yang belum menerapkan K3 terancam keselamatannya dalam bekerja. (NF)