CIMAHI-Komisi I DPRD Kota Cimahi meminta Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PPTSP) Kota Cimahi untuk tidak mengobral Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Pasalnya, tidak sedikit izin yang diberikan justru menimbulkan masalah di tengah-tengah masyarakat.
Ketua Komisi I DPRD Kota Cimahi Achmad Gunawan mengatakan pihaknya baru saja menerima protes keras dari warga yang mempertanyakan keluarnya IMB untuk pembangunan perusahaan spare part di Kampung Cibodas RT 2/11 Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan.
"Warga yang diwakili kalangan pesantren itu keberatan dengan pembangunan kantor perusahaan PT BIU yang sebelumnya tidak mendapatkan rekomendasi dari warga sekitar. Lazimnya, IMB itu keluar kalau sudah ada persetujuan dari warga," katanya, kepada wartawan, Selasa (12/2).
Menurutnya, saat ini ada empat IMB yang dikeluarkan PPTSP justru berujung gugatan hukum dengan alasan yang nyaris sama.
Dia mengatakan, untuk kasus terakhir pihaknya pada Jumat (8/2) menerima keluhan warga yang menganggap IMB yang dikeluarkan PPTSP untuk PT BIU cacat hukum karena tidak sesuai dengan Perda No. 6/2011 tentang Retribusi dan Tata Ruang.
"IMB itu dianggap tidak memiliki yuridis sosial dan formalnya cacat karena pembuataan perusahaan itu tidak mensosialisasikan akan keberadaannya,"ujarnya.(HA)