?CIMAHI-Sebanyak 53 orang perwakilan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Setda Kota Cimahi mengikuti workshop "Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi" (Lakip) di Aula A Pemkot Cimahi.
Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Cimahi Wawan Setiawan mengatakan kegiatan tersebut merupakan program evaluasi akuntabilitas kinerja, penyempurnaan dokumen perencanaan, penyempurnaan pelaksanaan program dan kegiatan.
"Narsum untuk kegiatan ini didatangkan dari BPKP. Karena Lakip ini merupakan kinerja tahunan dan berisi pertanggungjawaban kinerja instansi," katanya, kepada Bisnis, di Cimahi, Kamis (21/2).
Sementara itu, auditor madya BPKP Jabar Agus Budi M menambahkan prinsip pelaporan terdiri dari tiga bagian diantaranya harus mengandung pertanggungjawaban, pengecualian dan manfaat.
Sedangkan instansi yang wajib membuat Lakip a.l kementerian, pemerintah, unit organisasi eselon I, SKPD dan unit kerja mandiri. Didalamnya Lakip berisi ikhtisar pencapaian sasaran yang telah ditetapkan dalam Tapkin dan dokumen perencanaan.
"Karakteristik informasi lakip harus relevan, konsisten, akurat, obyektif, tepat waktu dan wajar," paparnya.(HA)