? CIMAHI-Mulai tahun ini, Pemkot Cimahi akan serius menjadikan warung nasi baik padang maupun warung tegal sebagai objek wajib pajak. Pasalnya, potensi pajak dari restoran dan rumah makan pada tahun ini ditargetkan mencapai Rp3,75 miliar.
Sekretaris Dinas Pendapatan Daerah Kota Cimahi Harjono mengatakan kategori warung tegal (warteg) atau nasi Padang yang akan dikenakan pajak adalah mereka yang omzet per harinya lebih dari Rp300.000.
“Sekarang ini tidak sedikit warung padang ataupun warteg yang pendapatannya lebih dari Rp300.000. Tapi, masalahnya mereka belum memiliki kesadaran untuk membayar PPh Badan,” katanya, kepada wartawan, Senin (11/3).
Menurutnya, pihaknya pada tahun lalu telah melakukan uji potensi sejumlah objek pajak baru termasuk diantaranya para pemilik warteg dan nasi Padang. Dan pihaknya menganggap keduanya benar-benar layak untuk ditarik pajak.
Berdasarkan hasil survei yang dilakukan oleh LPPM Universitas Jenderal Achmad Yani (Unjani) pada 2010 jumlah usaha jasa boga/katering di Cimahi mencapai 73 usaha dengan rincian di Cimahi Utara ada 28, Cimahi Tengah 33 dan Cimahi Selatan 12 jasa boga katering.
Pada 2012 pun pihaknya telah melakukan uji potensi obyek pajak yang terdiri dari restoran/rumah makan yang melakukan penerimaan pesanan/katering, toko kue yg terima pesanan, jasa wedding dan katering, jasa salon dan katering, jasa alat pernikahan dan katering, serta jasa katering itu sendiri.
"Dari hasil itu kami menargetkan pajak restoran pada 2013 mencapai Rp3,75 miliar dengan rincian rumah makan menyumbang Rp3,706 miliar dan katering/jasa boga Rp43,3 juta," ujarnya.
Meski begitu, pihaknya masih dibenturkan persoalan sulitnya mengukur berapa keuntungan yang mereka dapatkan dalam satu hari karena baik warteg maupun Padang masih belum menggunakan sistem pelaporan keuangan yang bisa dipertanggungjawabkan secara profesional.
Lain halnya dengan franchise baik KFC, CFC, Pizza Hut maupun A&W yang menggunakan sistem pelaporan keuangan rutin bagi kantor pusatnya. Sehingga mereka tidak bisa mengakali pendapatan riil yang didapatkan.
"Penghitungan bagi mereka hanyalah kejujuran atau self assesment. Sosialisasi kepada calon wajib pajak baru ini akan terus dilakukan," paparnya.(HA)