
CIMAHI.- Dinilai sudah tidak sesuai dengan kondisi riil, Peraturan Daerah Cimahi No. 17/2010 tentang Pemanfaatan Air Bawah Tanah akan direvisi. Hal itu dilakukan agar konteks koservasi air tercakup didalamnya.
Ketua Badan Legislasi DPRD Kota Cimahi Edi Kanedi menyatakan, meski baru ditetapkan tahun 2010, tapi Perda tersebut harus dilakukan revisi. "Harus direvisi agar mengatur koonservasi air. Selain itu, amanat UU bahwa pengelolaannya dialihkan dari pusat ke tingkat provinsi, sehingga substani dan kewenangan juga berubah," ujarnya.
Atas dasar masukan dari masyarakat dan diprakarsai DPRD Kota Cimahi, Perda Pemanfaatan ABT disepakati direvisi. Pembahasan akan dilakukan selanjutnya.
Wakil Walikota Cimahi Sudiarto menyatakan, revisi pada Perda Pemanfaatan Air Bawah Tanah (ABT) dibutuhkan untuk mengatur kepentingan masyarakat. "Pengaturan pengambilan air lebih rinci, soal perbaikannya akan terungkap dalam pembahasan bersama eksekutif dan legislatif," ujarnya.
Diakui Sudiarto, selama ini pemanfaatan air bawah tanah melebihi ketentuan masih minim pengawasan. "Nanti bisa diatur dalam fungsi pengawasan dan sanksi yan diberikan," katanya. (NF)