Loading...

BTS di Cimahi Akan Dikenakan Retribusi

Administrator 22 Maret 2013 505 kali dilihat
Bagikan:
NotFound

BTS di Cimahi Akan Dikenakan Retribusi?CIMAHI - Pemkot Cimahi berencana memasukkan menara BTS (Base Transceiver Station) sebagai salah satu objek untuk dikenakan retribusi. Pasalnya, sejak Cimahi berdiri keberadaan BTS baru sebatas dipungut pajak bumi dan bangunan (PBB).

Untuk mengakomodir rencana tersebut, DPRD Kota Cimahi bersama eksekutif sepakat untuk merevisi Perda No 2/2012 tentang Retribusi Jasa Umum dengan memasukkan klausul menara BTS sebagai komoditi yang bisa dipungut retribusi.

Ketua Badan Legislasi DPRD Kota Cimahi Edi Karnedi mengatakan dengan berlakunya UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, maka penyelenggara pemerintahan diberi kewenangan seluas-luasnya untuk mengelola termasuk retribusi yang bisa digunakan sebagai sumber pembiayaan kegiatan pemerintahan.

"Selama ini perda yang mengatur BTS memang sudah ada, tapi itu perda penyelengaraan menara telekomunikasi saja belum mengatur tentang pemungutan retribusinya," katanya, kepada wartawan di sela-sela Rapat Paripurna di Kantor DPRD, Jumat (22/3).

Karena berdasarkan undang-undang, menara telekomunikasi menjadi salah satu komponen yang bisa ditarik retribusinya, maka dipandang perlu dimasukkan ke Perda Retribusi Jasa Umum. Cimahi sendiri, menurut Edi,  telah memiliki tiga perda yang mengatur retribusi yakni Perda Retribusi umum, usaha dan retribusi tertentu.

Disebutkannya, tarif yang akan dikenakan bagi setiap pemilik menara tidak lebih dari 2% dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) bagi menara tunggal dan dan 1,5% bagi menara ganda.

"Kami targetkan pembahasannya selesai dalam 15 hari kedepan. Dalam pembahasannya selain mengundang Dinas Perhubungan, kami pun mengundang para ahli," paparnya.(HA)