CIMAHI.- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) bekerjasama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cimahi melakukan operasi yustisi terhadap pendatang baru di stasiun kereta api dan pool bus di Kota Cimahi.
"Operasi tersebut kita lakukan dalam rangka pengendalian penduduk pendatang baru yang masuk ke Kota Cimahi bersamaan dengan arus balik pasca-Lebaran," ungkap Kepala Disdukcapil Kota Cimahi Drs. Hadi didampingi Kepala Seksi Penegakan Perda (Kasi Gakda) Satpol PP Kota Cimahi Ero Kusnadi.
Semua penumpang KA yang turun melalui Stasiun KA Cimahi atau pool bus seperti di Jln. Gedung Empat Cimahi, diperiksa dokumen kependudukan. Dokumen kependudukan itu, lanjutnya, antara lain kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu identitas penduduk musiman (kipem).
Dikatakan, pendatang yang memiliki KTP daerah asal dan kipem yang dikeluarkan Pemkot Cimahi, atau telah memiliki KTP Cimahi yang dibuktikan dengan surat keterangan pindah, tidak dikenai sanksi administrasi kependudukan.
Sebaliknya, pendatang yang tidak punya dokumen-dokumen tersebut akan dirazia atau diberi sanksi administrasi kependudukan jika tinggal di Cimahi.
(NF)