CIMAHI.- Dalam setahun, Pemkot Cimahi akan menggelar sejumlah operasi yustisi dan sidang tindak pidana ringan (Tipiring). Hal itu untuk menegakkan aturan kependudukan yang berlaku di Kota Cimahi.
Kabid. Pengendalian Penduduk Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cimahi Dodi Mulyohadi mengatakan, operasi yustisi dilakukan untuk mencegat arus pendatang terutama usai libur Hari Raya 1434 Hijriyah. Juga digelar operasi yustisi ke kost-kostan sekaligus sosialisasi aturan kependudukan," ujarnya.
Sesuai Perda Kota Cimahi No. 4/2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, warga pendatang yang tinggal lama di Kota Cimahi harus melengkapi diri dengan Kipem yang berlaku 1 tahun. Namun, jika hendak menetap di Cimahi maka diharapkan segera mendaftar dan membuat KTP dan KK Kota Cimahi.
Bagi mereka yang mau bekerja, harus memproses kartu izin kerja (KIK) sebagai syarat melamar pekerjaan di Kota Cimahi.
Dengan operasi yustisi dan sidang tipiring ditempat, lanjut Dodi, diharapkan menjadi syok terapi bagi pendatang agar segera memproses surat kependudukan. Sanksi yang diberikan sesuai pelanggaran yang dilakukan, bisa mulai dari denda materi sampai sanksi kurungan. (NF)