Loading...

Pemkot Cimahi Giatkan Operasi Terpadu Kependudukan dan Penegakan Perda

Administrator 24 September 2013 350 kali dilihat
Bagikan:
NotFound

CIMAHI.- Operasi terpadu yang digelar Satpol PP Kota Cimahi dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cimahi menjaring warga yang melanggar aturan kependudukan dan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di area terlarang. Mereka lalu menjalani sidang tindak pidana ringan untuk membayar denda.

 

 

Kasi Pengendalian Operasi (Dalops) Satpol PP Kota Cimahi Deddy Gunadi mengatakan, para PKL ikut dijaring dalam operasi karena mereka menyalahi aturan Perda Ketertiban Umum. Lokasi penertiban PKL yang disasar petugas diantaranya Jln. Jend. Amir Mahmud, Jln. Gatot Subroto, Pojok, Padasuka, dan Citeureup.

Para pedagang menjalani sidang tipiring bersamaan dengan 91 penduduk yag terjaring operasi yustisi di wilayah Kel. Cigugur Tengah. Pelanggaran aturan kependudukan, diantaranya tidak memiliki kartu tanda penduduk (KTP) dann kartu identitas penduduk musiman (Kipem).

Warga pendatang yang tinggal lama di Kota Cimahi harus melengkapi diri dengan kartu identitas penduduk musiman (Kipem) yang berlaku 1 tahun. Jika hendak menetap di Cimahi maka diharapkan segera mendaftar dan membuat KTP dan KK Kota Cimahi.

Bagi mereka yang mau bekerja, harus memproses kartu izin kerja (KIK) sebagai syarat melamar pekerjaan di Kota Cimahi. (NF)