CIMAHI.- Para pengurus mesjid dan panitia hewan kurban se-Kota Cimahi mendapat Sosialisasi Hewan Qurban Pada Hari Raya Idul Adha 1434 Hijriyah di Aula Gedung A Kompleks Pemkot Cimahi Jln. Rd. Demang Hardjakusumah Kota Cimahi. Hal itu bertujuan agar penyembelihan hewan kurban dilakukan sesuai ketentuan syariah Islam dan memperhatikan kesehatan hewan kurbannya.
Kasi Penyelenggara Syari'ah Kementrian Agama (Kemenag) Kota Cimahi Drs H Ahmad Jaeni mengatakan, penyembelih hewan kurban harus memperhatikan tata cara pemotongan hewan kurban sesuai teknik syar'I. "Ada juga cara agar daging tidak berbau, yaitu saat nafas terakhir keluar, langsung disembelih sekaligus," tuturnya.
Ahmad juga menyoroti fenomena hewan kurban dibawah umur yang sudah dijajakan di pasaran. Sesuai syariat Islam, salah satu syarat hewan kurban yaitu cukup umur. Selain itu, secara syariat Islam syarat hewan yang bisa dijadikan hewan kurban turut diperiksa seperti tidak cacat, tidak kurus, tidak boleh dikebiri.
"Bisa dilihat dari sepasang giginya harus sudah tanggal. Hal itu menandakan hewan kurban sudah cukup usia, bagi domba minimal 1 tahun ke atas dan sapi minimal 2 tahun ke atas," ucapnya.
Drh Yusni dari Balai Pelatiha Peternakan Jawa Barat mengatakan, persyaratan hewan kurban yaitu sehat secara fisik, tidak memiliki penyakit, serta tidak cacat. Maka itu, pilihlah hewan kurban yang sudah mendapat kalung sehat dari petugas peternakan setempat. (NF)