Loading...

Pemkot Cimahi Tempuh Mekanisme Normatif Penetapan UMK 2014

Administrator 07 November 2013 460 kali dilihat
Bagikan:
NotFound

CIMAHI.-Aliansi serikat pekerja/serikat buruh se-Kota Cimahi menuntut besaran upah minimum kota (UMK) Kota Cimahi 2014 ditetapkan Rp 2,7 juta. Hal itu dilakukan lewat aksi demo yang menyebabkan aktivitas produksi terhenti.

 

Wakil Walikota Cimahi Sudiarto menyatakan, pemerintah paham atas tuntutan buruh atas upah layak.

 

"Ada mekanisme yang harus dilaksanakan. Tidak serta merta menghasilkan putusan nilai UMK," ujarnya.

 

Penetapan nilai UMK diharapkan tidak merugikan sisi pengusaha maupun buruh, namun harus diterima semua pihak.

 

"Secara normatif, pembahasan UMK oleh Dewan Pengupahan belum dilakukan sehinggga kami tak bisa memutuskan sepihak. Aspirasi dihormati, namun prosesnya harus dijalankan dan semua pihak harus paham agar tidak saling merugikan," ujarnya. (NF)