CIMAHI.- Bandon Yulianto dilantik sebagai anggota DPRD Kota Cimahi periode 2009-2014. Bandon menggantikan mantan Ketua DPRD Kota Cimahi Ade Irawan sebagai Pergantian Antar Waktu (PAW).
Pelantikan Bandon digelar dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Cimahi Tahun Sidang 2014 dan Pergantian Antar Waktu di gedung DPRD Kota Cimahi, Jln. Dra. Djulaeha Karmita Kota Cimahi, Kamis (9/1/2014).
Pengangkatan Bandon sesuai SK Gubernur Jawa Barat No. 171.1/Kep.06-Pem.Um/2014. Proses PAW Bandon terbilang lamban karena Ade sudah dilantik menjadi Wakil Bupati Sumedang sejak Juli 2013.
Bandon sehari-hari bekerja sebagai wiraswasta. Menurut mantan karyawan PT Dirgantara Indonesia tersebut, dirinya meraih 683 suara pada Pemilu Legislatif 2009 lalu di Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Cimahi wilayah Cimahi Selatan.
"Namun, karena harus ada pembagian kursii bagi partai kecil maka saya belum bisa dilantik," katanya.
Proses PAW Bandon memakan waktu lama karena harus melalui proses persetujuan DPP P-Demokrat. "Setelah disetujui, baru bisa dilantik," ucapnya.
Sisa masa bakti sebagai Anggota DPRD Kota Cimahi periode 2009-2014 tinggal 8 bulan. Di sisa waktu tersebut, Bandon berupaya memberi kontribusi untuk kinerja DPRD Kota Cimahi terutama Fraksi-P-Demokrat. "Perintah fraksi, saya diberi kepercayaan di Komisi III. Saya akan berusaha sebaiknya," tuturnya.
Ketua DPRD Kota Cimahi Ajang Rahman menyatakan, kehadiran Bandon diharapkan memberi warna pada kinerja DPRD Kota Cimahi. "Meski masa bakti tinggal sebentar lagi, namun Bandon harus menunjukkan kinerja terbaik," ujarnya. (NF)