Loading...

Sosialisasi UU Aparatur Sipil Negara

Administrator 12 Februari 2014 489 kali dilihat
Bagikan:
NotFound

CIMAHI.- Pemkot Cimahi menggelar Sosialisasi UU No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Regulasi tersebut mengatut banyak perubahan terkait aparatur, termasuk penambahan batas usia pensiun (BUP).


Kasubdit Perencanaan Perundang-undangan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Sukamto selaku narasumber mengatakan, dengan berlakunya UU tersebut, lanjut Joko, maka ada perubahan snagat mendasar terutama menyangkut jabatan dan BUP. Untuk jabatan administrasi setara esselon III-IV BUP dari semula 56 tahun menjadi 58 tahun. Sedangkan, untuk jabatan tinggi setingkat esselon II-I BUP dari semula 58 tahun menjadi 60 tahun.


"Saat ini, diterapkan zona kompetitif sehingga harus memenuhi target penilaian dan dievaluasi secara kontinu," ujarnya.


Dalam UU ASN, juga memuat tentang Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Komisi ini punya tugas dan wewenang untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kebijakan ASN.


Diakui Walikota Cimahi Atty Suharti, dengan perubahan aturan kepegawaian terutama soal BUP berarti memperpanjang masa kerja PNS. "Dengan demikian, diharapkan lebih semangat dan disiplin kerja," ujarnya. (NF)