Loading...

Batas Akhir Pelaporan Dana Kampanye Tahap Kedua

Administrator 24 Februari 2014 666 kali dilihat
Bagikan:
NotFound

batas akhir pelaporan dana kampanye tahap keduaCIMAHI.- Mendekati batas akhir pelaporan dana kampanye tahap kedua, parpol peserta Pemilu 2014 harus segera melaporkan ke KPU Kota Cimahi. Jika batas akhir dilanggar, maka sanksi dicoret sebagai peserta pemilu.


KPU Kota Cimahi menghadirkan Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) untuk memberi materi tata cara pelaporan dana kampanye. Acara diikuti seluruh bendahara dan pimpinan parpol peserta Pemilu Legislatif (Pileg) 2014 yang digelar di Dapoer Neglasari Jln. Sentral Kota Cimahi.


Komisioner KPU Kota Cimahi Sri Suasti Firdaus mengatakan, dengan pendampingan tersebut, diharapkan parpol lebih siap melakukan pelaporan dana kampanye tahap II dengan batas waktu 2 Maret 2014.


Hal serupa diungkapkan Ketua KPU Kota Cimahi Handi Dananjaya. Tujuan dilakukannya pembinaan laporan dana kampanye ini agar semua partai politik tidak terlambat dalam menyampaikan dana kampanye tahap II yang sudah dijadwalkan KPU nanti. "Melihat penyampaian dana kampanye tahap I, memang tidak ada yang telat.

Namun, kita tetap mengimbau dan berharap penyampaian dana kampanye tahap II juga bisa tepat waktu dan lebih bagusnya sebelum tanggal 2 Maret," harapnya.  


Ketua Ikatan Akuntan Indonesia Wilayah Jawa Barat, Edi Jaenudin mengatakan, transparasi dana kampanye haruslah ditunjukkan oleh masing-masing parpol. (NF)