Loading...

Selama Pileg, Pembayaran PBB Terlambat

Administrator 13 April 2014 308 kali dilihat
Bagikan:
NotFound

CIMAHI - Selama pelaksanaan Pemilihan Legislatig (Pileg) 2014, upaya pendistribusian surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Cimahi mengalami keterlambatan.

Sekretaris Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Cimahi Harjono mengatakan, pada akhir Maret lalu pihaknya telah menyerahkan SPPT ke setiap kelurahan yang ada di Kota Cimahi. Akan tetapi, adanya hajatan pesta demokrasi membuat petugas kelurahan 'menunda' proses pemilahan.

"Mungkin setelah proses penghitungan dan rapat pleno penghitungan suara Pileg tingkat kelurahan selesai akan kembali digarap atau mulai Senin [14/4]," katanya, kepada wartawan, Jumat (11/4/2014).

Diakuinya, keterlambatan pendistribusian SPPT terhadap wajib pajak berdampak terhadap penyetoran PBB. Meski begitu, sejauh ini pembayaran PBB masih marak dilakukan oleh mereka yang menunggak.

Disebutkannya, hingga akhir Maret realisasi penerimaan pajak baru mencapai sekitar 3,84% atau Rp1.023.174.855 dari target penerimaan pajak tahun ini yang dipatok sebesar Rp26.675.637.121.

"Masih ada waktu untuk PBB karena batas akhir pembayaran sampai 30 September 2014. Kami harus optimis target bisa tercapai," ucapnya.

Untuk menggenjot upaya tersebut, pihaknya tengah menjajaki kerja sama dengan PT Pos Indonesia untuk melakukan pengiriman dokumen penagihan kepada wajib pajak kelas kakap atau tergolong buku 4 dan 5 yang pembayarannya diatas Rp2 juta.

"Pengiriman untuk wajib pajak yang ada di luar kota kami akan andalkan pihak pos. Kami targetkan akhir April sudah tuntas pendistribusiannya," paparnya.(ha)