Loading...

Damkar Akan Buat MoU Soal Hydrant

Administrator 14 Oktober 2014 436 kali dilihat
Bagikan:
NotFound

CIMAHI - Guna mencegah terjadinya kebakaran di setiap perusahaan maupun lingkungan warga, UPTD Pemadam Kebakaran Kota Cimahi akan memdorong wali kota mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) yang mewajibkan perusahaan memiliki hydrant atau bak penampungan air.

Berdasarkan data terakhir, dari sekian banyak hydrant di Kota Cimahi, hanya lima unit saja yang masih berfungsi itupun volume air yang dikeluarkannya sangat kecil. Kelima hydrant yang masih berfungsi itu terletak di Jalan Baros, Sudirman, Gatot Subroto, Pasar Atas Baru dan depan Rumah Sakit Mitra Kasih.

Kepala UPTD Damkar Kota Cimahi Uus Supriadi mengatakan, apabila perwal dan perda tidak memungkinkan, maka pihaknya akan membuat Memorandum of Understanding (MoU) dengan sejumlah perusahaan.

"Saat ini kita masih membahas teknisnya seperti apa. Mudah-mudahan bisa secepatnya terealisir," katanya, kepada wartawan, kemarin.

Penyedian hydrant atau bak penampung air perlu dilakukan karena selama ini petugas pemadam kebakaran Kota Cimahi terhambat akses sumber air ketika terjadi peristiwa kebakaran yang menimpa sejumlah perusahaan.

"Saat mau memadamkan api, kami selalu kesulitan mendapatkan air. Makanya, untuk meminimalisir hal tersebut, kami mendorong pemkot agar membuat kebijakan mengharuskan perusahaan membuat penampungan air yang dapat digunakan Damkar," ujarnya. (HA)