CIMAHI - Sebanyak 720 warga Kota Cimahi resmi diberangkatkan dalam program mudik gratis menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Program yang disiapkan Pemerintah Kota Cimahi ini tidak sekadar memfasilitasi perjalanan, tetapi juga menjadi upaya nyata mengurangi risiko kecelakaan saat arus mudik yang setiap tahun meningkat.
Wakil Wali Kota Cimahi, Adhitia Yudisthira, menegaskan bahwa mudik gratis merupakan bentuk intervensi pemerintah dalam memastikan keselamatan warganya, khususnya yang selama ini bergantung pada kendaraan roda dua untuk perjalanan jarak jauh.
“Setiap tahun kita dihadapkan pada risiko kecelakaan saat mudik, terutama bagi pengguna sepeda motor. Melalui program ini, kami ingin menghadirkan alternatif transportasi yang lebih aman, nyaman, dan terorganisir,” ujarnya.
Sebanyak 15 unit bus disiapkan untuk mengangkut para pemudik dengan dua rute utama. Jalur utara menuju Semarang melalui Cirebon, dan jalur selatan menuju Solo melalui Yogyakarta. Seluruh armada diberangkatkan secara bertahap dengan pengawasan petugas guna memastikan perjalanan berjalan lancar.
Selain aspek keselamatan, program ini juga menyasar sisi ekonomi masyarakat. Kenaikan tarif transportasi menjelang Lebaran kerap menjadi kendala bagi warga, terutama pekerja sektor informal. Kehadiran mudik gratis menjadi solusi yang dirasakan langsung manfaatnya.
Antusiasme masyarakat terlihat dari tingginya jumlah pendaftar yang jauh melampaui kuota yang tersedia. Hal ini menunjukkan kebutuhan akan transportasi mudik yang aman dan terjangkau masih sangat tinggi.
Dalam kesempatan tersebut, Adhitia juga mengingatkan para pemudik untuk menjaga kondisi fisik selama perjalanan serta mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
“Jaga kesehatan, tetap tertib selama perjalanan, dan ikuti arahan petugas. Kami ingin seluruh peserta sampai tujuan dengan selamat dan kembali ke Cimahi dalam keadaan baik,” pesannya.
Tak hanya itu, ia juga mengimbau warga yang meninggalkan rumah untuk memastikan keamanan lingkungan, guna mencegah potensi tindak kriminalitas selama masa libur Lebaran. (Bidang IKPS)***