Loading...

Jangan Lupa Urus Akta Kelahiran Anak Anda

Administrator 09 November 2014 152 kali dilihat
Bagikan:
NotFound

CIMAHI - Pemkot Cimahi melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) mengingatkan para orang tua yang telah memiliki anak untuk segera mengurus dokumen kependudukan terutama akta kelahiran.

Kabid Pencatatan Sipil Disdukcapil Kota Cimahi Ipit Rospitawati mengatakan, jumlah anak berusia 0-9 tahun yang sudah memiliki akta kelahiran terbilang belum banyak baru mencapai 56%.

"Padahal sesuai aturan ketika anak berusia 0-60 hari, maka orang tua harus segera mengurus akta kelahirannya," katanya, Minggu (9/11/2014).

Bagi warga yang hendak membuat akta kelahiran disarankan untuk mengurus sendiri dokumen tersebut dan dipastikan tidak dipungut biaya alias gratis.

Namun demikian, pada umumnya warga seringkali menggunakan jasa pihak ketiga atau calo sehingga pasti berbayar.

"Selain itu, kalau mengurusnya sendiri atau oleh orang terdekat akan bisa meminimalisir kesalahan tik nama dan lain-lain," paparnya (HA)