Loading...

Penetapan UMK Jangan Sampai Ada PHK Massal

Administrator 19 November 2014 267 kali dilihat
Bagikan:
NotFound

CIMAHI - Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Cimahi berharap penetapan besaran UMK 2015 tidak kembali menuai polemik yang berujung PHK massal.

Kepala Dinsosnakertrans Kota Cimahi Benny Bachtiar mengatakan, akibat Gubernur Jabar menetapkan UMK 2014 lebih besar Rp75.000 dari yang direkomendasikan wali kota telah menyebabkan sejumlah perusahaan angkat kaki.

"Akibatnya, sebanyak 1.800 pekerja menjadi pengangguran. Nah, kami tidak mau hal itu terjadi lagi. Jadi, mohon kepada semua pihak untuk hati-hati dalam menetapkan UMK," katanya, kepada wartawan di sela-sela peresmian Gedung BPJS Ketenagakerjaan, Selasa (18/11/2014).

Mengenai progres pembahasan UMK, Benny mengungkapkan sebenarnya sudah ada kesepakatan antar perwakilan pengusaha dan pekerja yang tergabung di Dewan Pengupahan. Akan tetapi, semua itu menjadi 'rancu' setelah pemerintah pusat menaikan harga BBM.

Untuk itu, pihaknya akan meminta petunjuk wali kota sebagai bahan untuk dibawa ke rapat pleno di Dewan Pengupahan. Sebenarnya, angka yang telah disepakati itu sudah cukup meski belum memperhitungkan kenaikan BBM.

"Tapi, disisi lain, Bandung sudah menetapkan UMKnya naik 15% sehingga dikhawatirkan akan terjadi kesenjangan. Selain itu, SPSI sendiri menginginkan agar UMK yang dibawah Rp2 juta naiknya 30% dan yang diatas Rp2 juta naiknya 20%," paparnya.(HA)