Loading...

Pengusaha Belum Ajukan Penangguhan UMK

Administrator 30 November 2014 127 kali dilihat
Bagikan:
NotFound

CIMAHI - Meskipun UMK 2015 mengalami kenaikan, Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Cimahi mengaku belum menerima laporan adanya perusahaan yang mengajukan permohonan penangguhan UMK.

Kepala Dinsosnakertrans Kota Cimahi Benny Bachtiar mengatakan, berdasarkan pantauannya besaran UMK 2015 sebesar Rp2.001.200 sejauh ini belum dianggap memberatkan oleh para pengushaa.

"Sesuai dengan aturan pengajuan penagguhan UMK itu harus disampaikan 20 hari sebelum pelaksanaan atau awal Januari 2015," katanya, Rabu (26/11/2014).

Meski begitu diakuinya, pada tahun sebelumnya tidak ada satupun perusahaan di Cimahi yang mengajukan penangguhan UMK, tapi di lapangan tidak sedikit perusahaan tidak membayar UMK yang telah ditetapkan gubernur sebesar Rp1.735.473.

Para pengusaha menganggap besaran UMK 2014 tidak sesuai dengan UMK yang disepakati Dewan Pengupahan Cimahi sebesar Rp1.660.000.

"Sedangkan besaran UMK 2015 yang ditetapkan gubernur dianggap sesuai dengan rekomendasi yang disampaikan Wali Kota sehingga mereka sudah harus melaksanakannya," ucapnya.(HA)