CIMAHI - Dinas Koperasi Perindustrian Perdagangan dan Pertanian (Diskopindagtan) Kota Cimahi mengimbau para pengelola pasar modern maupun tradisional untuk segera menarik apel mengandung bakteri Listeria monocytogenes dari pasaran.
Kepala Diskopindagtan Kota Cimahi Huzein Rachmadi mengaku telah mengimbau para pebisnis ritel termasuk penjual buah-buahan untuk tidak menjual apel impor jenis Granny Smith dan Gala.
"Kami sudah mengeluarkan himbauan dan meningkatkan pengawasan di lapangan. Setidaknya, ada 120 outlet minimarket dan swalayan yang kami pantau termasuk penjual buah yang ada di pinggir jalan," katanya, kepada pewarta, Kamis (29/1/2015).
Tak hanya itu, Diskopindagtan pun telah menerima surat edaran yang dikeluarkan oleh Dirjen Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan Republik Indonesia terkait larangan apel asal Amerika.
Surat tersebut, menjadi dasar hukum bagi jajarannya untuk melakukan penarikan apel 'asing' dari pasaran agar tidak merugikan masyarakat apabila dikonsumsi.
Hasil dari pemeriksaan yang telah dilakukannya baru-baru ini ke supermarket yang masih ditemukan adanya apel diimpor dari Amerika. Tapi, apel itu produksinya bukan dari California, melainkan dari Washington dan memiliki sertifikat resmi.
"Di Cimahi masih ada apel impor dari Amerika cuma bukan dari California tapi dari Washington dan tetap kami tarik juga untuk sementara itni demi keamanan," ucapnya.(ha)