CIMAHI - Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Kota Cimahi dalam waktu dekat akan memasukan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebagai salah satu syarat untuk pengajuan dan perpanjangan izin usaha.
Kepala Seksi Informasi dan Pengaduan KPPT Kota Cimahi Agus Ish mengatakan, saat ini pihaknya sedang mempersiapkan payung hukumnya meskipun sudah ada UU No 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU No 24/2011 tentang BPJS.
"bagian hukum sedang mengkaji apakah nanti dibuatkan perda atau cukup perwal," katanya.
Dengan demikian, izin yang harus dipenuhi badan usaha tidak hanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB), HO dan SIUP serta UKL/UPL serta SPPL, tapi juga kesanggupan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Tujuannya, pemerintah ingin memastikan bahwa mereka yang bekerja di sebuah perusahaan benar-benar sudah mendapatkan jaminan baik kecelakaan kerja, kematian, hari tua hingga jaminan pensiun.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kota Cimahi Mangasi Sormin berharap pencantuman kewajiban kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dalam pengajuan izin bisa segera dilaksanakan dalam waktu cepat.
"Sambil itu berjalan kami tetap lanjutkan sosialisasi manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan bukan sanksinya. Termasuk kami juga sudah mengundang para apoteker dan akan dilanjutkan pelaku UKM," paparnya.(ha)