Walikota Cimahi Atty Suharti mengatakan agar gerakan koperasi dapat masuk ke lingkungan pasar-pasar tradisional guna membantu ketersediaan modal para pedagang mikro dan kecil supaya tidak terjerat rentenir dan usahanya terus berkembang serta memiliki daya saing tinggi.
Hal Itu Dikatakan Atty Suharti dalam acara Acara konsolidasi gerakan koperasi se- Kota Cimahi merupakan langkah awal menuju kesejahteraan para insan koperasi Aula Gedung B Komp. Perkantoran Pemkot Cimahi, Rabu (05/08).
Atty juga mengucapkan terima kasih terima kasih dan penghargaan kepada dewan Koperasi Indonesia Darerh (Dekopinda kota cimahi) yang selama ini telah menjadi mitra strategis pemerintah kota dalam menumbuhkembangkan gerakan perkoperasian di cimahi.
“ Terima kasih karena telah berjalan seiring dengan pemerintah kota untuk mewujudkan gerakan koperasi yang kuat dan mandiri yang mampu mengembangkan dan meningkatkan kerja sama, potensi, dan kemampuan ekonomi anggota dalam rangka meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya serta selaras dengan perkembangan tata ekonomi nasional dan global,” ungkap Atty
Saat ini, di Indonesia Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian diberlakukan kembali untuk sementara waktu setelah mahkamah konstitusi membatalkan undang-undang nomor 17 tahun 2012 sebagai pengganti undang-undang nomor 25 tahun 1992.
“Namun yang jelas, dalam kedua undang-undang tentang perkoperasian ini menyiratkan tentang pentingnya peran pemerintah (termasuk pemerintah daerah) dalam pemberdayaan gerakan perkoperasian melalui perumusan kebijakan yang mendorong koperasi agar dapat tumbuh dan berkembang dengan baik di wilayahnya. dalam hal ini, pemerintah daerah dituntut untuk memberikan bimbingan dan kemudahan, yang salah satunya dalam bentuk pengembangan kelembagaan dan bantuan pendidikan, pelatihan, penyuluhan, dan penelitian koperasi” lanjut Atty
Atty juga berharap pelaksanaan kegiatan konsolidari koperasi dan rakerda dekopinda ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk evaluasi program kerja yang telah dilaksanakan selama setahun terakhir oleh jajaran pengurus dekopinda cimahi;
“Hasil evaluasi ini selanjutnya agar dijadikan pijakan untuk menyusun langkah strategis rancangan program kerja dan anggaran untuk satu tahun ke depan. pesan saya dekopinda harus terus me-reposisi kedudukannya dengan berperan aktif dalam menata, membina, mengarahkan, membimbing serta mengawal agar gerakan koperasi di cimahi semakin maju dan berkeungkmbang, tutup Atty
Semetara Ketua Dekopinda Kota Cimahi Warzidal Nazir mengungkapkan ada lima prinsip yang akan dikedepankan yang pertama bahwa prinsip koperasi jangan sampai tercabut dari akarnya yaitu gotong royong,kebersamaan yang kedua koperasi mampu memberikan jalan pengembangan usaha bagi generasi muda yang ketiga koperasi sekarang harus betul-betul paham mengelola koperasi. Selanjutnya koperasi harus mampu membuat jaringan dan yang terakhir kemandirian koperasi.
“Harus betul-betul diukur biaya untuk mendirikan koperasi.Jangan mendirikan koperasi pada dasarnya untuk mencari untung dari pihak ketiga tapi harus dipenuhi dulu dari modal sendiri,” tutur Warzidal Nazir
Sejarah panjang koperasi memang berliku, seirama dengan sejarah negeri ini, eksistensi koperasi pun mengalami pasang surut. bahkan ada asumsi yang menyebutkan bahwa selama masa otonomi daerah mengalami stagnasi dan kehilangan peran.
“Kalau kita
melihat pada tataran yang lebih luas, globalisasi, liberalisme dan bahkan
perdagangan bebas dianggap sebagai lawan berat untuk bernafasnya koperasi
ternyata juga tidak benar. nyatanya koperasi bisa diterapkan dimana saja dalam
kondisi dan sistem ekonomi apapun,” Kata Wazirdal Nazir. (ahmad sadli)