Loading...

Gerakan Koperasi Harus Masuk Pasar Tradisional

Administrator 06 Agustus 2015 485 kali dilihat
Bagikan:
Gerakan Koperasi Harus Masuk Pasar Tradisional

Walikota Cimahi Atty Suharti mengatakan agar  gerakan koperasi dapat masuk ke lingkungan pasar-pasar tradisional guna membantu ketersediaan modal para pedagang mikro dan kecil  supaya tidak terjerat rentenir  dan usahanya terus berkembang serta memiliki daya saing tinggi.

 

Hal Itu Dikatakan Atty Suharti dalam acara Acara konsolidasi gerakan koperasi se- Kota Cimahi merupakan langkah awal menuju kesejahteraan para insan koperasi Aula Gedung B Komp. Perkantoran Pemkot Cimahi, Rabu (05/08).

 

Atty juga mengucapkan terima kasih terima kasih dan penghargaan kepada  dewan Koperasi Indonesia Darerh (Dekopinda kota cimahi) yang selama ini telah menjadi mitra strategis pemerintah kota dalam menumbuhkembangkan gerakan perkoperasian di cimahi.

“ Terima kasih karena telah berjalan seiring dengan pemerintah kota untuk mewujudkan gerakan koperasi yang kuat dan mandiri yang mampu mengembangkan dan meningkatkan kerja sama, potensi, dan kemampuan ekonomi anggota dalam rangka meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya serta selaras dengan perkembangan tata ekonomi nasional dan global,” ungkap Atty

 

Saat ini, di Indonesia Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian diberlakukan kembali untuk sementara waktu setelah mahkamah konstitusi membatalkan undang-undang nomor 17 tahun 2012 sebagai pengganti undang-undang nomor 25 tahun 1992.

 

“Namun yang jelas, dalam kedua undang-undang tentang perkoperasian ini menyiratkan tentang pentingnya peran pemerintah (termasuk pemerintah daerah) dalam pemberdayaan gerakan perkoperasian melalui perumusan kebijakan yang mendorong koperasi agar dapat tumbuh dan berkembang dengan baik di wilayahnya. dalam hal ini, pemerintah daerah dituntut untuk memberikan bimbingan dan kemudahan, yang salah satunya dalam bentuk pengembangan kelembagaan dan bantuan pendidikan, pelatihan, penyuluhan, dan penelitian koperasi” lanjut Atty

 

Atty juga berharap pelaksanaan kegiatan konsolidari koperasi dan rakerda dekopinda ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk evaluasi  program kerja yang telah dilaksanakan selama setahun terakhir oleh jajaran pengurus dekopinda cimahi;

“Hasil evaluasi ini selanjutnya agar  dijadikan pijakan untuk menyusun langkah strategis rancangan program kerja dan anggaran untuk satu tahun ke depan. pesan saya dekopinda harus terus me-reposisi kedudukannya dengan berperan aktif dalam menata, membina, mengarahkan, membimbing serta mengawal agar gerakan koperasi  di cimahi semakin maju dan berkeungkmbang, tutup Atty

 

 Semetara Ketua Dekopinda Kota Cimahi Warzidal Nazir mengungkapkan ada lima  prinsip yang akan dikedepankan yang pertama bahwa prinsip koperasi jangan sampai tercabut dari akarnya yaitu gotong royong,kebersamaan yang kedua koperasi mampu memberikan jalan pengembangan usaha bagi generasi muda yang ketiga koperasi sekarang harus betul-betul paham mengelola koperasi. Selanjutnya koperasi harus mampu membuat jaringan dan yang terakhir kemandirian koperasi.

“Harus betul-betul diukur biaya untuk mendirikan koperasi.Jangan mendirikan koperasi pada dasarnya untuk mencari untung dari pihak ketiga tapi harus dipenuhi dulu dari modal sendiri,” tutur Warzidal Nazir

                                                                                       

Sejarah panjang koperasi memang berliku, seirama dengan sejarah negeri ini, eksistensi koperasi pun mengalami pasang surut.  bahkan ada asumsi yang menyebutkan bahwa selama masa otonomi daerah mengalami stagnasi dan kehilangan peran.

Kalau kita melihat pada tataran yang lebih luas, globalisasi, liberalisme dan bahkan perdagangan bebas dianggap sebagai lawan berat untuk bernafasnya koperasi ternyata juga tidak benar. nyatanya koperasi bisa diterapkan dimana saja dalam kondisi dan sistem ekonomi apapun,” Kata Wazirdal Nazir. (ahmad sadli)