Loading...

Satpol Akan Tindak Tegas Warga Tak Beridentitas

Administrator 06 Agustus 2015 77 kali dilihat
Bagikan:
Satpol Akan Tindak Tegas Warga Tak Beridentitas
CIMAHI - Satpol PP Kota Cimahi memperingatkan kepada warga pendatang yang masuk ke Cimahi untuk segera menyelesaikan dokumen kependudukannya. Bila tidak, bukan tidak mungkin pihaknya akan mengambil tindakan tegas.

Kasatpol PP Kota Cimahi, Aris Permono mengakui saat ini pihaknya belum bisa memberikan sanksi tegas kepada para pendatang yang tidak memiliki Kipem (Kartu Identitas Penduduk Musiman) atau ber-KTP Cimahi. Tidak menutup kemungkinan jika kedepannya semua penduduk tidak berdokumen tersebut akan diusir dari Cimahi.

"Dalam UU, setiap warga negara wajib pindah alamat bila pindah tempat tinggal. Mereka harus mengurus kepindahan dari kabupaten/kota asalnya, bila tidak mau diurus terpaksa diusir dan harus pindah dari Cimahi,"tandasnya, kepada pewarta, Rabu (5/8/2015).

Kota Cimahi menjadi magnet bagi kaum urban karena banyaknya lokasi industri bagi mereka yang membutuhkan pekerjaan, terlebih setelah lebaran seperti sekarang ini. Hingga pertengahan tahun 2015, sedikitnya ada sekitar 650.000 jiwa yang tinggal di kota Cimahi.

Cimahi yang menaungi 3 kecamatan, 15 kelurahan dengan jumlah RT sebanyak 1.700 RT ini, ditaksir dalam 2 RW ada sebanyak 64 orang pendatang. Dari jumlah pendatang tersebut maka untuk pendatang baru di Kota Cimahi bisa mencapai 8.500 orang pendatang untuk tahun ini.

"Sulit sekali mencegah pendatang baru ini, usaha pendataan terus kita lakukan termasuk melalui mobil keliling agar semua penduduk Cimahi bisa terdata, "katanya.(ha)