CIMAHI - Satpol PP Kota Cimahi memperingatkan kepada warga
pendatang yang masuk ke Cimahi untuk segera menyelesaikan dokumen
kependudukannya. Bila tidak, bukan tidak mungkin pihaknya akan mengambil
tindakan tegas.
Kasatpol PP Kota Cimahi, Aris
Permono mengakui saat ini pihaknya belum bisa memberikan sanksi tegas
kepada para pendatang yang tidak memiliki Kipem (Kartu Identitas
Penduduk Musiman) atau ber-KTP Cimahi. Tidak menutup kemungkinan jika
kedepannya semua penduduk tidak berdokumen tersebut akan diusir dari
Cimahi.
"Dalam UU, setiap warga negara wajib
pindah alamat bila pindah tempat tinggal. Mereka harus mengurus
kepindahan dari kabupaten/kota asalnya, bila tidak mau diurus terpaksa
diusir dan harus pindah dari Cimahi,"tandasnya, kepada pewarta, Rabu
(5/8/2015).
Kota Cimahi menjadi magnet bagi
kaum urban karena banyaknya lokasi industri bagi mereka yang membutuhkan
pekerjaan, terlebih setelah lebaran seperti sekarang ini. Hingga
pertengahan tahun 2015, sedikitnya ada sekitar 650.000 jiwa yang tinggal
di kota Cimahi.
Cimahi yang menaungi 3
kecamatan, 15 kelurahan dengan jumlah RT sebanyak 1.700 RT ini, ditaksir
dalam 2 RW ada sebanyak 64 orang pendatang. Dari jumlah pendatang
tersebut maka untuk pendatang baru di Kota Cimahi bisa mencapai 8.500
orang pendatang untuk tahun ini.
"Sulit sekali
mencegah pendatang baru ini, usaha pendataan terus kita lakukan termasuk
melalui mobil keliling agar semua penduduk Cimahi bisa terdata,
"katanya.(ha)