CIMAHI - Walikota Cimahi Atty Suharti menjelaskan alasan pihaknya tidak mencantumkan dana untuk membebaskan SPP dan DSP untuk sekolah tingkat SMA/SMK dan sederajat dalam KUA PPAS. Pasalnya, kewenangan pendidikan setingkat SMA telah diambil alih oleh Pemprov Jabar dan sudah diatur undang-undang.
Seperti diketahui, sesuai amanat UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pasal 404 yang menyatakan bahwa harus ada serah terima kewenangan pengelolaan SMA/SMK dari Pemerintah Kabupaten/Kota ke Provinsi.
Hal ini sangat positif karena masing-masing level pemerintahan memiliki tanggung jawab dan tugasnya masing-masing dalam bidang pengembangan SDM, yakni pemerintah pusat akan mengelola pendidikan tinggi, pemerintah provinsi mengelola pendidikan menengah, dan pemerintah kabupaten-kota mengelola pendidikan dasar SD dan SMP.
"Kewenangan sudah diambil alih Pemprov. Tapi semua tahu bahwa pendidikan menjadi prioritas, jadi kami sebagai pemerintah daerah berupaya untuk menjalankan program wajib belajar sampai 12 tahun," kata Atty, kepada pewarta, Rabu (19/8/2015).
Atty mengaku, program bantuan untuk pendidikan untuk sekolahan setingkat SMA selalu ada. Pihaknya pun terus berupaya untuk membangun sesuai dengan perencanaan program Kota Cimahi, selain program-program yang sudah dikerjakan.
Mengenai masih adanya program yang belum terwujud, lanjutnya, itu hanya soal mekanisme saja karena pemerintah daerah pun harus mengikuti peraturan yang ada agar tidak menimbulkan penyalahgunaan wewenang.
Sekadar gambaran, angka partisipasi masyarakat Jawa Barat dalam menempuh pendidikan menengah terus meningkat sejak 2008 lalu. Pada tahun 2008 angka partisipasi ini hanya 49% atau ranking ke-32 dari 33 provinsi di Indonesia.
Pada tahun 2014 partisipasi masyarakat Jabar dalam mengenyam pendidikan menenengah atas atau kejuruan mencapai angka 73% atau ranking 22 nasional. Partisipasi ini ditargetkan meningkat hingga 95%-97% pada tahun 2018 mendatang. (ha)